640 KTP Pelanggar PSBB Surabaya Raya Disita 

Kebanyakan pemilik warkop dan pembeli

Surabaya, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap kedua menyisakan lima hari lagi. Selama pelaksanaan, ternyata masih banyak pelanggar terjaring razia. Utamanya ialah yang sedang 'cangkruk' di warung kopi, kafe maupun restoran siap saji.

1. Sebanyak 640 KTP disita

640 KTP Pelanggar PSBB Surabaya Raya Disita Ilustrasi e-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Lantaran melanggar, petugas berwajib dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar. Total KTP saat ini yang sudah disita di kawasan Surabaya Raya mencapai 640 kartu.

"Jadi Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP dan Surabaya 140 KTP," ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa, Rabu (20/5).

2. Kebanyakan pemilik warkop dan pembeli

640 KTP Pelanggar PSBB Surabaya Raya Disita Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia

KTP yang disita, lanjut Budi, kebanyakan dari pemilik warung, pembeli di warung hingga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak memakai masker. Bahkan masih ditemui juga yang sengaja cangkruk padahal warung kopinya sudah tutup.

"Ditemui di jalan dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup akhirnya dia nongkrong seenaknya, kita minta KTP-nya," kata dia.

 

3. Warkop, kafe hingga restoran siap saji ada yang disegel

640 KTP Pelanggar PSBB Surabaya Raya Disita IDN Times/Aldila Muharma

Penerapan PSBB Surabaya Raya tahap kedua dinilai Budi lebih efektif karena pihaknya bisa masif menindak pelanggar sesuai aturan pada SE Gubernur Jatim. Tak hanya menyita KTP, Satpol PP bersama polisi dan TNI juga menyegel warkop, cafe dan restoran yang 'bandel'.

"Untuk Satpol PP melakukan penyegelan terhadap warkop yang bandel maupun franchies yang besar seperti McDonald's maupun King Burger. Yaitu dengan melakukan police line, kalau merusak itu arahnya ke pidana. Kita juga melakukan penyitaan KTP, itu efektif," dia menegaskan.

Baca Juga: [UPDATE] Hari ke-18 PSBB, Angka COVID-19 Surabaya Hampir Sentuh 1.000

4. KTP yang disita dikembalikan usai PSBB

640 KTP Pelanggar PSBB Surabaya Raya Disita Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Nantinya KTP yang sudah disita ini akan dikembalikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB Surabaya Raya. Budi tidak menampik adanya lobi dari si pemilik agar KTP-nya segera diambil.

"Memang banyak yangtelepon kami supaya KTP-nya dikembalikan, dan (kami jawab) tidak. Ini sesuai sosialisasikan kepada masyarakat (dikembalikan) setelah PSBB selesai," ucapnya.

Baca Juga: Masjid Tutup, Mal Tetap Buka Selama PSBB? Ini Penjelasan Mahfud MD

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya