Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke dan Klub Malam di Kenjeran Ditutup

Empat perempuan tak bermasker diangkut ke kantor Sapol PP

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha agar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemik COVID-19 benar-benar dijalankan. Mereka pun melakukan patroli ke lokasi tempat hiburan malam untuk memastikan penegakan Perwali ini.

1. Patroli keliling memastikan penegakan protokol kesehatan

Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke dan Klub Malam di Kenjeran DitutupTim patroli saat menutup satu tempat karaoke dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan, Jumat dini hari (19/6). Dok Humas Pemkot Surabaya.

Patroli yang dilakukan pada Kamis malam (18/6) hingga Jumat dini hari ini dilakukan di beberapa lokasi mulai karaoke, diskotek, hingga arena permainan biliar. Lokasi pertama yaitu di kawasan Jembatan Merah Surabaya. Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi bangunan.

Mereka kemudian melanjutkan patroli menuju Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya. Petugas juga mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen.

"Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer, hingga Satgas COVID-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Pieter Frans Rumaseb melalui siaran pers Humas Pemkot Surabaya, Jumat (19/6).

2. Satu tempat karaoke ditutup sementara karena langgar protokol

Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke dan Klub Malam di Kenjeran DitutupTim patroli saat menutup satu tempat karaoke dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan, Jumat dini hari (19/6). Dok Humas Pemkot Surabaya.

Setelah itu, di titik ketiga petugas patroli menghampiri sebuah klub dan karaoke di kawasan Kenjeran. Di sana petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
 
"Kami cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya, tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis," tuturnya.

Selain itu, bagian kasir juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran. Sehingga saat transaksi pembayaran, tidak ada pembatas antara kasir dengan pengunjung. Pelanggaran semakin terlihat ketika petugas gabungan ini mulai masuk ke dalam ruangan.

“Terus kami lihat, karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield. Sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” ungkapnya.

Baca Juga: Transisi New Normal Surabaya, Karaoke hingga Panti Pijat Belum Buka 

3. Sita 7 KTP dan 4 orang diangkut ke kantor Satpol PP

Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke dan Klub Malam di Kenjeran DitutupTim patroli saat menutup satu tempat karaoke dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan, Jumat dini hari (19/6). Dok Humas Pemkot Surabaya.

Beberapa pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing. Oleh sebab itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengujung tersebut.
 
“Ditilang KTP-nya sejak hari ini (Jumat) sampai 14 hari ke depan baru akan dikembalikan. Tentunya dengan kami mengundang mereka datang. Sebelum KTP dikembalikan, kami minta mereka buat pernyataan untuk tidak akan mengulang, baru kami serahkan KTP,” terang Pieter.

Selain tujuh orang itu, ada juga empat orang yang tidak menggunakan masker serta tidak membawa identitas. Keempat pengunjung yang tiga di antaranya adalah perempuan itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat orang ini tidak menggunakan masker, terus mereka tidak membawa identitas, sehingga kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami cek mereka, benarkah apakah warga Surabaya atau warga dari luar. Kalau warga dari luar keperluannya apa,” jelasnya.

4. Diberi waktu 3 hari untuk melengkapi protokol kesehatan

Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke dan Klub Malam di Kenjeran DitutupTim patroli saat menutup satu tempat karaoke dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan, Jumat dini hari (19/6). Dok Humas Pemkot Surabaya.

Peter memastikan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, tempat hiburan ini telah banyak melanggar pedoman dalam perwali. Oleh sebab itu, petugas langsung menutup RHU hingga manajemen mau melengkapi kekurangan yang telah tercantum dalam pedoman Perwali tersebut.
 
“Tempat ini (RHU) kami tutup sampai nanti dari manajemen mereka lengkapi kekurangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Setelah dilengkapi semua, tim akan melakukan pengecekan, kalau itu sudah terpenuhi semua, mereka bisa melakukan operasional kembali,” ungkapnya.
 
Ia pun memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan kepada pihak manajemen agar melengkapi kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
 
“Kalau mereka besok (Sabtu) bisa lengkapi semua yang tertera di dalam teknis itu, kami akan cek dan kalau sudah lengkap, silakan mereka operasi. Mau dibuka atau tidak itu kembali ke manajemen. Setelah mereka lengkapi kekurangannya tadi, silakan dibuka. Tapi kalau tidak, ya harus tutup,” pungkasnya.

Baca Juga: Panti Pijat dan Spa di Surabaya Boleh Buka, Terapis Harus Pakai APD

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya