Agen Investasi Bodong Bilad, FZ Jadi Tersangka
Setelah ditetapkan tersangka FZ juga langsung ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Setelah memeriksa 42 saksi, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan reseller atau agen investasi berinisial FZ sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong, Senin (18/1/2022). Usai ditetapkan sebagai tersangka FZ juga langsung ditahan di rutan Mapolres Tuban.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Bilad, Puluhan Warga Lapor ke Polres Tuban
1. Para korban tergiur imbal investasi 40 persen dalam waktu seminggu
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, 42 saksi yang telah diperiksa penyidik Polres Tuban merupakan member dari investasi bodong tersebut. Mereka mengaku tergiur mengikuti investasi trading saham dengan iming-iming keuntungan 40 persen dari nilai investas dengan masa kontrak 7-10 hari.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah kita tahan di Polres," kata Adhi, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Setelah Rumah, Dua Mobil Tersangka Investasi Bodong Disita Polisi