Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Sirup
Larangan ini berlaku sampai adanya keputusan dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo meminta kepada seluruh apotek di Tuban untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup bagi anak. Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya penyakit gagal ginjal akut yang diderita oleh anak di Indonesia.
"Untuk sementara waktu kita larang menjual obat jenis sirup. Imbauan ini berlaku untuk apotek swasta maupun milik pemerintah," kata Bambang, Kamis (20/10/ 2022).
1. Larangan menjual sirup sudah sesuai edaran Kemenkes
Bambang mengaku, sebelum larangan tidak menjual sirup diberlakukan, Dinkes Tuban juga sudah menerima Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Imbauan ini diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022, lalu.
"Ya dalam SE Kemenkes itu juga disebutkan bahwa penghentian sementara penjualan obat jenis sirup itu dilakukan hingga nanti hasil penelitian selesai. Dan tentunya bagi pengelola apotek agar bisa bersabar," jelasnya.
Baca Juga: 131 Anak di Indonesia Derita Gagal Ginjal Misterius, Surabaya Nihil
Baca Juga: 24 Anak Jatim Gagal Ginjal Akut, 13 Meninggal Dunia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.