1.944 Perempuan Berusia Muda di Gresik Menjanda
Penyebab perceraian pasangan muda ini karena faktor ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gresik, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik mencatat, setidaknya ada 1.944 perempuan menjadi janda di Tahun 2022 ini. Kasus ini terjadi selama kurun waktu Bulan Januari hingga awal September 2022 ini. Mirisnya dari 1.944 perempuan yang menjadi janda rata-rata mereka masih berusia muda.
Baca Juga: Pemprov Gelontorkan Rp257 Miliar Buat Warga Jatim Usai Kenaikan BBM
1. Kasus cerai gugat paling mendominasi
Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik Kamaruddin Amri mengatakan, hingga September ini terdapat 1.944 kasus perceraian dengan rincian kasus cerai gugat atau pihak sang istri yang menuntut cerai dari suaminya yang mendominasi. Sementara untuk kasus cerai talak alias suami yang mengajukan talak kepada istrinya jumlahnya relatif rendah.
"Ada 1.944 kasus perceraian di Gresik, rata-rata mereka yang bercerai itu masih berusia sangat muda di bawah umur 35 an," kata Amri, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: 1.580 Perempuan di Bojonegoro Menjanda, Faktornya Ekonomi dan Asmara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.