TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terapkan PPKM, Surabaya Sanksi Pelanggar dengan Hal Ini

Penerapan prokes di Surabaya lancar

Sidak protokol kesehatan di salah satu mal di Surabaya/Dok. Pemkot Surabaya

Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan tersebut akan didenda Rp150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020. 

Penerapan PPKM di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan, Senin (11/1/2021). Bahkan, ketika Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan pada Senin malam, warga dinilai sudah tertib.

“Alhamdulillah dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam.

Baca Juga: Vaksinasi Mulai 14 Januari, Surabaya Raya Jadi Prioritas 

1. Instruksi Mendagri dan Perwali di Surabaya tentang penerapan prokes tidak jauh berbeda

Pemeriksaan warga saat sidak protokol kesehatan di Surabaya/Dok. Pemkot Surabaya

Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Sebab, Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya, dan Perwali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan Instruksi Mendagri.

Beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan PPKM adalah pengaturan WFH (work from home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Ketentuan itu dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen. Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali Nomor 67 Tahun 2020 pembatasan jam operasional/jam malam sampai pukul 22.00 WIB. 

“Memang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sampai pukul 19.00 WIB, tetapi ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021,” kata dia.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Rujak Cingur Enak di Surabaya, Sudah Pernah Coba?

2. Harapan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana kepada seluruh warga

Infografis PPKM di Surabaya/Dok. Pemkot Surabaya

Perbedaan lainnya adalah kapasitas rumah makan atau restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen. Sedangkan di dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020, dibatasi 50 persen. Makanya, dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021 juga dijelaskan bahwa rumah makan bagi yang dine in harus 25 persen.

“Karena dibatasi 25 persen, maka bangkunya tidak boleh lagi disilang, tapi langsung dihilangkan. Itu beberapa perbedaan, yang lain sama semuanya,” tegasnya. 

Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini  hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya.

Berita Terkini Lainnya