Pemkot Malang Gencarkan Inventarisasi Barang Milik Daerah
Wali Kota Malang turun langsung menginventarisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang menggencarkan inventarisasi barang milik daerah (BMD) seiring disahkannya peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Apel pada Juni 2020. Berkenaan dengan itu, Wali Kota Malang Sutiaji memimpin langsung inventarisasi di lima kecamatan Kota Malang secara random sampling.
“IP (Izin Penggunaan) sudah tidak diberlakukan lagi tapi sudah sewa,” ujar Pak Aji sapaan akrab Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (3/11).
Baca Juga: Pemkot Malang Target Masuk Zona Kuning Pekan Depan
1. Pemkot Malang melakukan sidak dan mengecek aset daerah
Setelah di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Wali Kota Sutiaji bersama Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang Wasto dan kepala OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Blimbing di sekitar Jalan Taman Tenaga, wilayah Kecamatan Lowokwaru Kebun Bibit Mojolangu dan mengecek aset di Jalan Bondowoso di wilayah Kecamatan Klojen. Pemkot Malang pun memastikan aset yang ada dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Sidak ini memastikan bahwa tempat-tempat kita tidak disalahgunakan," kata Wali Kota Sutiaji.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Malang dan Grab Tingkatkan Ekonomi Digital