Yayasan Udatin Sebut Lahan STIEUS Bukan Milik Pemkot Surabaya
Pemkot hanya berhak mengelola, bukan memiliki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha merebut tiga lahan yang mereka klaim sebagai aset. Salah satunya adalah yang dikelola Yayasan Pendidikan Udatin untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Urip Sumoharjo (STIEUS).
Namun, rencana pemkot itu kemungkinan besar akan menemui tembok tebal. Sebab, pihak yayasan meyakini jika lahan yang mereka tempati bukan milik pemkot.
1. Lahan yang dipakai STIEUS merupakan tanah negara tidak bebas
Ditemui IDN Times di kantornya, Jalan Medokan Semampir No. 27 Surabaya, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Udatin untuk STIEUS, Yudihari memaparkan, tanah yang kini ditempati oleh STIEUS memang merupakan tanah negara. Namun, tanah negara ini merupakan tanah negara tidak bebas yang sejak 1959 dipakai oleh STIEUS.
Yudihari juga menjelaskan bahwa pemkot tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut. Pemkot hanya berbekalkan Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 1977. Ia menegaskan, HPL bukan merupakan sertifikat hak milik tanah. Sehingga, pemkot tidak berhak atas tanah tersebut.
"Itu juga HPL-nya dari tahun 1977. Padahal, kami menempati sejak 1959. Ini kan aneh? Tidak ada upaya hukum sebelumnya, kok tiba-tiba ada sertifikat tersebut. Padahal HPL harusnya diterbitkan untuk tanah yang tidak dikuasai," papar Yudihari, Jumat (4/10).
Baca Juga: Tiga Aset yang Diincar Pemkot Surabaya akan Dijadikan Fasilitas Umum
Baca Juga: Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta Menolak