TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yayasan Udatin Sebut Lahan STIEUS Bukan Milik Pemkot Surabaya

Pemkot hanya berhak mengelola, bukan memiliki

stieus.ac.id

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha merebut tiga lahan yang mereka klaim sebagai aset. Salah satunya adalah yang dikelola Yayasan Pendidikan Udatin untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Urip Sumoharjo (STIEUS).

Namun, rencana pemkot itu kemungkinan besar akan menemui tembok tebal. Sebab, pihak yayasan meyakini jika lahan yang mereka tempati bukan milik pemkot.

1. Lahan yang dipakai STIEUS merupakan tanah negara tidak bebas

IDN Times/Fitria Madia

Ditemui IDN Times di kantornya, Jalan Medokan Semampir No. 27 Surabaya, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Udatin untuk STIEUS, Yudihari memaparkan, tanah yang kini ditempati oleh STIEUS memang merupakan tanah negara. Namun, tanah negara ini merupakan tanah negara tidak bebas yang sejak 1959 dipakai oleh STIEUS.

Yudihari juga menjelaskan bahwa pemkot tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut. Pemkot hanya berbekalkan Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 1977. Ia menegaskan, HPL bukan merupakan sertifikat hak milik tanah. Sehingga, pemkot tidak berhak atas tanah tersebut.

"Itu juga HPL-nya dari tahun 1977. Padahal, kami menempati sejak 1959. Ini kan aneh? Tidak ada upaya hukum sebelumnya, kok tiba-tiba ada sertifikat tersebut. Padahal HPL harusnya diterbitkan untuk tanah yang tidak dikuasai," papar Yudihari, Jumat (4/10).

Baca Juga: Tiga Aset yang Diincar Pemkot Surabaya akan Dijadikan Fasilitas Umum

2. Pemkot tak berhak menarik retribusi

IDN Times/Fitria Madia

Yudihari melanjutkan, pemkot juga menagih retribusi kepada Yayasan Udatin. IDN Times juga memegang salinan berkas "Kronologi Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya yang Dimanfaatkan oleh Udatin". Dalam salinan tersebut, versi pemkot, tunggakan sewa yayasan sebesar Rp664,5 juta. Namun pada akhirnya, yayasan tidak menggubris penagihan tersebut.

Berdasarkan keyakinannya, pemkot hanya berhak untuk mengelola tanah, bukan menyewakan. Oleh sebab itu, saat ini Yayasan Udatin memutuskan untuk tidak membayar tagihan retribusi.

"Itu namanya pungli (pungutan liar). Dia (pemkot, Red) gak berhak menarik sewa. Kalau saya kasih uangnya, saya dipenjara, yang menerima juga dipenjara," tuturnya.

3. Sempat bayar retribusi ke Pemkot

IDN Times/Fitria Madia

Kendati demikian, Yudihari tak menampik kalau Yayasan Udatin sempat membayar retribursi. Namun dia tidak ingat persis berapa lama yayasan membayar retribusi.

Yudihari mengatakan, yayasan rajin membayar retribusi lantaran tidak tahu bahwa sertifikat yang dipegang oleh Pemkot hanyalah HPL, bukan hak milik.

"Kami juga baru tahu kalau suratnya itu hanya hak kelola saat persidangan tahun 2017. Kami gak dikasih copy-nya. Cuma dilihatkan sebentar, lalu ditarik lagi," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta Menolak

Berita Terkini Lainnya