Tiga Aset yang Diincar Pemkot Surabaya akan Dijadikan Fasilitas Umum

Anggap kebutuhan fasilitas umum warga sangat mendesak

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha merebut kembali tiga aset tanah yang saat ini dikuasai oleh pihak swasta. Sebab, pemkot merasa kebutuhan warga Surabaya untuk fasilitas umum, seperti lahan parkir dan lapangan olahraga semakin mendesak.

1. Aset di Jalan Urip Sumoharjo bakal dimanfaatkan untuk lahan parkir

Tiga Aset yang Diincar Pemkot Surabaya akan Dijadikan Fasilitas UmumIDN Times/Fitria Madia

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, aset-aset tersebut akan digunakan untuk fasilitas umum seperti lahan parkir dan lapangan.

Salah satunya adalah tanah di Jalan Urip Sumoharjo nomor 5-7. Tanah tersebut saat ini ditempati Yayasan Pendidikan Udatin untuk STIE Urip Sumoharjo. Nantinya, pemkot berencana memanfaatkan aset itu untuk park and ride.

"Di Urip Sumoharjo itu banyak parkir-parkir pinggir jalan. Makanya agar lebih tertib perlu lahan parkir baru di situ," ujar perempuan yang akrab disapa Yayuk itu, di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10).

2. Salah satu aset di Jalan Kupang Segunting saat ini jadi sekolah

Tiga Aset yang Diincar Pemkot Surabaya akan Dijadikan Fasilitas UmumIDN Times/Fitria Madia

Selain di Jalan Urip Sumoharjo, pemkot juga mengincar aset di Jalan Kupang Segunting III yang saat ini berfungsi sebagai gedung SMP Praja Mukti. Rencananya aset tersebut akan disulap menjadi lapangan olahraga. Pemkot menilai jika masyarakat di sana lebih membutuhkan lapangan olahraga ketimbang sekolah.

"Undang-Undang Nomor 2 tahun 2013 menjelaskan, ruang lingkup kepentingan publik itu termasuk gedung parkir, lapangan olahraga, dan sekolah. Tidak bisa kami bandingkan yang mana. Kedudukannya setara (untuk) kepentingan umum," jelas Yayuk.

Ditambah lagi, kawasan Kupang Segunting merupakan perkampungan padat penduduk. Berdasarkan catatan Pemkot, hingga saat ini belum ada ruang terbuka di kawasan tersebut. Oleh karena itu, tanah seluas 470 meter persegi itu dirasa perlu untuk dijadikan lapangan olahraga.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta Menolak

3. Janjikan ganti rugi untuk penyewa aset

Tiga Aset yang Diincar Pemkot Surabaya akan Dijadikan Fasilitas UmumIDN Times/Fitria Madia

Pemkot Surabaya pun menjanjikan penggantian hak-hak penyewa yang ada di masing-masing tanah, agar tidak merasa dirugikan. Bahkan untuk Yayasan Pendidikan Udatin, Pemkot bersedia memperpanjang izin satu persil tanah di Jalan Urip Sumoharjo 9, supaya mereka dapat melangsungkan kegiatan.

"Itu kami masih baik hati. Kami bisa saja ambil semuanya itu," lanjut Yayuk.

4. Bantu distribusi murid dan guru yang terdampak

Tiga Aset yang Diincar Pemkot Surabaya akan Dijadikan Fasilitas UmumIDN Times/Fitria Madia

Perlakuan serupa juga akan diberikan kepada SMP Praja Mukti. Selain memberikan ganti rugi bangunan, Pemkot Surabaya juga akan membantu distribusi murid dan guru sekolah tersebut.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Surabaya, terdapat 200 siswa yang terdaftar di SMP Praja Mukti untuk kelas VIII dan IX. Puluhan guru juga akan terdampak atas tutupnya sekolah tersebut.

"Praja mukti itu sekolah punya izin operasional yang tidak bisa diperpanjang karena dia tidak punya alas hak," jelas Kepala Dindik Surabaya M. Ikhsan di tempat yang sama.

Dia berjanji akan membantu mengkomunikasikan kepindahan murid-murid dan guru-guru SMP Praja Mukti.

Baca Juga: Kehabisan Tiket, Pemkot Surabaya Bantu 20 Warga Papua

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya