Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta Menolak

Pemkot ingin gunakan aset untuk jadi fasilitas umum

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya tengah berusaha mengambil aset mereka yang dikuasai oleh pihak swasta. Aset-aset ini akan digunakan untuk berbagai fasilitas umum seperti lahan parkir dan lapangan olahraga bagi masyarakat.

 

1. Pemkot ingin rebut kembali tanah asetnya

Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta MenolakIDN Times/Fitria Madia

 

Tiga titik yang tengah diperjuangkan oleh Pemkot adalah Jalan Urip Sumoharjo nomor 5-7, Jalan Pucang Anom Timur nomor 32, dan Jalan Kupang Segunting nomor 3. Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu hingga saat ini pihak-pihak tersebut masih enggan memberikan tanah milik negara tersebut.

"Kalau terkait pemilik bangunan, namanya orang kalau sudah dikuasai dan diminta itu berat. Kami meminta tim jaksa pengacara negara untuk membantu menyelesaikan itu," ujar wanita yang akrab disapa Yayuk ini di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10).

2. Digunakan untuk fasilitas umum

Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta MenolakIDN Times/Fitria Madia

 

Yayuk menjelaskan, ketiga tanah Pemkot tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yaitu sebagai lahan parkir dan lapangan olahraga. Daripada membeli tanah lagi, Pemkot Surabaya memutuskan untuk memanfaatkan tanah aset yang mereka miliki.

"Ini kan tentu akan menjadi penghematan anggaran untuk Pemkot Surabaya. Kita punya aset itu maka sebaiknya kita gunakan," lanjutnya.

Ia melanjutkan, ketiga instansi tersebut juga sudah lama tidak mengajukan perpanjangan izin penggunaan aset tanah tersebut. Perjanjian yang dilakukan antara mereka dengan Pemkot dilakukan sejak tahun 2002 untuk aset Urip Sumoharjo, 2003 untuk aset Pucang Anom, bahkan 1972 untuk aset Kupang Segunting. Mereka juga menunggak pembayaran retribusi hingga Rp600 juta.

"Ketika kita mengeluarkan peringatan bahwa tanah tersebut akan digunakan Pemkot, baru mereka terburu-terburu mau memperpanjang," tuturnya.

Baca Juga: ASN Jadi Tersangka Rasisme, Pemkot Surabaya Angkat Bicara

3. Sudah sesuai dengan ketentuan

Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta MenolakIDN Times/Fitria Madia

 

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya Arjuna Meghanada sebagai pengacara negara menjelaskan bahwa tindakan Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan perundang-undangan. Pasalnya, tanah aset tersebut dipergunakan untuk kepentingan publik.

"Itu sesuai dengan ketentuan dengan kata kunci kepentingan umum. Kalau untuk diberikan ke perusahaan itu tidak bisa karena bukan kepentingan umum," jelasnya.

Selain itu, Arjuna menekankan bahwa Pemkot Surabaya tidak menghilangkan hak-hak perdataan milik para penyewa. Yayuk pun meyakinkan bahwa pihaknya akan memberikan ganti rugi untuk bangunan yang dirobohkan.

"Kita pakai tim independen untuk menilai berapa nilai ganti ruginya. Kami tidak akan merugikan mereka," pungkas Yayuk.

Baca Juga: Kehabisan Tiket, Pemkot Surabaya Bantu 20 Warga Papua

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya