Vonis Habis oleh Masa Tahanan, Vanessa Belum Tentu Bebas Pekan Ini
Jaksa masih pikir-pikir untuk ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Artis Vanessa Angel diputus bersalah atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menimpanya, Rabu (26/6). Ia pun divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini setara dengan masa tahanannya selama di Polda Jatim dan Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng).
1. Vanessa seharusnya keluar tahanan pekan ini
Surat penahanan Vanessa yang dikeluarkan oleh Polda Jatim resmi tertanggal 30 Januari 2019. Itu berarti, vonis 5 bulan yang dijatuhkan oleh hakim kepada Vanessa akan habis pada 30 Juni 2019. Ia pun diharapkan dapat bebas saat vonis tahanan tersebut habis.
"Vanessa kemungkinan keluar Hari Sabtu tanggal 29. Habisnya sekitar hari itu," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik.
Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Vanessa Tumpahkan Air Mata Usai Sidang Putusan