TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Habis oleh Masa Tahanan, Vanessa Belum Tentu Bebas Pekan Ini

Jaksa masih pikir-pikir untuk ajukan banding

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Artis Vanessa Angel diputus bersalah atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menimpanya, Rabu (26/6). Ia pun divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini setara dengan masa tahanannya selama di Polda Jatim dan Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng).

 

1. Vanessa seharusnya keluar tahanan pekan ini

IDN Times/Fitria Madia

 

Surat penahanan Vanessa yang dikeluarkan oleh Polda Jatim resmi tertanggal 30 Januari 2019. Itu berarti, vonis 5 bulan yang dijatuhkan oleh hakim kepada Vanessa akan habis pada 30 Juni 2019. Ia pun diharapkan dapat bebas saat vonis tahanan tersebut habis.

"Vanessa kemungkinan keluar Hari Sabtu tanggal 29. Habisnya sekitar hari itu," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik.

2. Jaksa sebut Vanessa belum tentu bisa segera bebas

IDN Times/Izza Namira

 

Namun rupanya, keluarnya Vanessa dari Rutan Medaeng di minggu ini masih belum dapat dipastikan. Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto mengatakan bahwa pihaknya bisa saja mengajukan banding yang mengharuskan diperpanjangnya masa tahanan Vanessa.

"Kalu kita mengajukan upaya hukum banding berarti putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau belum inkrah berarti belum bisa dilakukan eksekusi terhadap perkara itu," ujar Novan.

3. Jaksa butuh waktu tujuh hari untuk pikir-pikir

IDN Times/Fitria Madia

 

Novan menjelaskan bahwa pihaknya diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak. Ia butuh waktu untuk mengkonsultasikan keputusan ini pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Putusannya itu dibawah tuntutan kami, jadi kami punya waktu untuk pikir-pikir sesuai dengan hak kami, penuntut umum," tuturnya.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Vanessa Tumpahkan Air Mata Usai Sidang Putusan

Berita Terkini Lainnya