Viral Olok-olok Warga Bermasker, Putu Disanksi Urus ODGJ 24 Jam
Ia dapat sanksi sosial karena pelanggarannya berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Putu Arimbawa (28), pria yang viral lantaran tak mengenakan masker di dalam mal mendapatkan sanksi sebagai pelanggar protokol kesehatan. Satgas COVID-19 memutuskan bahwa Putu akan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
1. Termasuk pelanggaran protokol kesehatan kategori berat
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christianto mengatakan bahwa perilaku Putu termasuk dalam pelanggaran berat protokol kesehatan. Pasalnya, tak hanya melanggar, ia juga memanas-manasi dan mempengaruhi orang lain untuk turut melanggar protokol kesehatan bersamanya.
"Karena mereka mengajak atau memengaruhi masyarakat tidak pakai masker di masa pandemi ada unsur ajakan provokator teehadap masyarakat yang sudah patuh," ujar Eddy, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Viral Pria Mengumpat Pengunjung Mal yang Bermasker, Diburu Polisi
Baca Juga: Pria Tak Bermasker di Mal Tertangkap, Satgas: Tindak Tegas Biar Jera!