Transisi New Normal Surabaya, Karaoke hingga Panti Pijat Belum Buka
Butuh pedoman lebih lanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Meski mal sudah buka hingga hampir mendekati jam operasional normal, namun tempat rekreasi hiburan umum (RHU) masih belum boleh beroperasi di Kota Surabaya. Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari karaoke, bar, spa, panti pijat, bioskop, hingga kolam renang.
1. RHU belum boleh beroperasi di Surabaya
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, keputusan tidak dibukanya RHU ini mengingat kondisi penyebaran COVID-19 yang masih tinggi. Ia pun sudah bersurat kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kasatpol PP Surabaya untuk melakukan penindakan berikutnya.
"Jadi, hari ini kami sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” ujar Irvan, Jumat (12/6).
Baca Juga: Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojol di Surabaya Harus Penuhi Syarat Ini
Baca Juga: 4 Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka, Bisa Dibui 5 Tahun