TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transisi New Normal Surabaya, Karaoke hingga Panti Pijat Belum Buka 

Butuh pedoman lebih lanjut

Ilustrasi. (Pixabay.com/citypraiser)

Surabaya, IDN Times - Meski mal sudah buka hingga hampir mendekati jam operasional normal, namun tempat rekreasi hiburan umum (RHU) masih belum boleh beroperasi di Kota Surabaya. Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari karaoke, bar, spa, panti pijat, bioskop, hingga kolam renang.

1. RHU belum boleh beroperasi di Surabaya

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, keputusan tidak dibukanya RHU ini mengingat kondisi penyebaran COVID-19 yang masih tinggi. Ia pun sudah bersurat kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Kasatpol PP Surabaya untuk melakukan penindakan berikutnya.

"Jadi, hari ini kami sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” ujar Irvan, Jumat (12/6).

Baca Juga: Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojol di Surabaya Harus Penuhi Syarat Ini

2. RHU butuh pedoman pelaksanaan lebih lanjut

Ilustrasi pijat. pexels.com/pixabay

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus yang diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat sehingga RHU masih belum boleh beroperasi.

“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” tuturnya.

3. Akan ditindak Satpol PP hingga pencabutan izin

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Irvan memastikan bahwa Satpol PP akan melakukan penindakan berupa pemberhentian kegiatan. Bahkan apabila perlu, Irvan akan mengusulkan pencabutan izin. Maka dari itu, mulai nanti malam Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU.
 
“Jadi, harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” ungkapnya.

Baca Juga: 4 Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka, Bisa Dibui 5 Tahun

Berita Terkini Lainnya