TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Perkosaan SMA SPI Gugat Polda Jatim, Komnas PA Yakin Menang

Dalil Polda Jatim kuat atas penyidikan dan status tersangka

selamatpagiindonesia.org

Surabaya, IDN Times - Pihak tersangka kasus pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) JE, menggugat Kapolda Jatim melalui praperadilan. Mereka meminta proses penyidikan dan status tersangka dibatalkan. Setelah mendengar sidang secara langsung, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mendampingi korban sejak awal yakin bahwa Polda Jatim akan menang.

1. Komnas PA percaya dalil Polda Jatim cukup kuat untuk memenangkan praperadilan

IDN Times/Imam Rosidin

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa, berdsaarkan dalil yang disampaikan Bidang Hukum Polda Jatim, para polisi memiliki alasan kuat untuk melakukan proses penyidikan dan menetapkan JE sebagai tersangka. Pihak Polda Jatim juga bisa membantah permohonan-permohonan yang diajukan pihak JE ke hakim.

"Jadi, dengan dalil itu, minimal 2 alat bukti bahkan lebih, maka tidak ada alasan untuk menolak status tersangka itu," ujar Arist usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

2. Arist ingin JE ditahan

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Tak hanya mengawal langsung jalannya sidang praperadilan, Arist juga ingin mendesak penyidik Polda Jatim untuk menahan JE. Meski tersangka disebut kooperatif, namun ancaman hukumannya sudah mencukupi syarat agar JE bisa ditahan.

"JE seharusnya ditahan karena tuduhannya itu dua pasal berlapis yang dapat dipidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun bahkan seumur hidup. Dengan dalil-dalil itu maka tidak ada alasan untuk hakim yang menangani perkara ini menerima praperadilan," tuturnya.

Baca Juga: Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI

Berita Terkini Lainnya