Tersangka Perkosaan SMA SPI Gugat Polda Jatim, Komnas PA Yakin Menang
Dalil Polda Jatim kuat atas penyidikan dan status tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pihak tersangka kasus pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) JE, menggugat Kapolda Jatim melalui praperadilan. Mereka meminta proses penyidikan dan status tersangka dibatalkan. Setelah mendengar sidang secara langsung, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mendampingi korban sejak awal yakin bahwa Polda Jatim akan menang.
1. Komnas PA percaya dalil Polda Jatim cukup kuat untuk memenangkan praperadilan
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa, berdsaarkan dalil yang disampaikan Bidang Hukum Polda Jatim, para polisi memiliki alasan kuat untuk melakukan proses penyidikan dan menetapkan JE sebagai tersangka. Pihak Polda Jatim juga bisa membantah permohonan-permohonan yang diajukan pihak JE ke hakim.
"Jadi, dengan dalil itu, minimal 2 alat bukti bahkan lebih, maka tidak ada alasan untuk menolak status tersangka itu," ujar Arist usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim
Baca Juga: Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI