Tegaskan Relaksasi Kredit, Khofifah: Jangan Pakai Debt Collector
Relaksasi kredit ditujukan pada warga yang terdampak corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan keringanan relaksasi kredit akibat pandemi virus corona ini. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menegaskan, agar perusahaan multifinance atau leasing di Jatim memberikan relaksasi dan tidak menagih debitur menggunakan debt collector.
1. Meminta adanya relaksasi kredit
Khofifah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical terkait relaksasi kredit. Ia pun meminta agar perusahaan multifinance atau leasing di Jatim membantu para debitur ditengah pandemi COVID-19.
"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit," tuturnya melalui siaran pers Humas Pemprov Jatim, Sabtu (11/4).
Baca Juga: Khofifah Sebut Belum Ada Kabupaten/Kota di Jatim yang Ajukan PSBB
Baca Juga: 50 Ribu Pemudik Masuk Jatim, Khofifah Minta Ruang Observasi di Desa