TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Terancam 5 Tahun Penjara

Ia terancam pasal berlapis atas kelakuannya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - FF (53), seorang perempuan Surabaya akhirnya akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumahnya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

1. Awalnya menyangkal telah menyiksa ART

Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (45) menceritakan kepada petugas Liponsos. Dok. Liponsos Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, awalnya FF sempat mengelak telah melakukan penganiayaan terhadap ART di rumahnya. Namun, hasil penyelidikan berkata lain. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FF akhirnya mengakui semua perbuatannya.

"Yang bersangkutan menyangkal namun mengakui saat pemeriksaan tersangka mengakui," ujar Oki saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Ditahan Polrestabes Surabaya

2. Mengaku menyiksa ART karena kesal

Konferensi pers kasus penganiayaan ART di Mapolretabes Surabaya, Rabu (19/5/2021). Dok istimewa

Seluruh kekerasan yang dilakukan oleh FF didasari rasa kesal. Ia jengkel jika ART-nya yang berinisial EAS itu tidak menuruti perintahnya. Ia pun menganiaya EAS mulai dengan memukulnya dengan selang, sapu, hingga menyuruhnya memakan kotoran kucing.

"Motifnya kesal sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART. Kesal karena pekerjaan," tuturnya.

Baca Juga: Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya