Sempat Kabur, Buronan Terpidana Penipuan Rp2,5 Miliar Ditangkap
Petugas matikan listrik rumah agar buronan keluar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang terpidana kasus penipuan senilai Rp2,5 miliar berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya. Terpidana bernama Anita Wijaya ini ditangkap di rumah kerabatnya setelah berusaha kabur dari petugas.
Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi Modus Koperasi Fiktif, Negara Rugi Rp74 M
1. Terpidana penipuan kabur saat harus dipenjara
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan, Anita merupakan seorang terpidana kasus penipuan yang diputus bersalah dan divonis 2 tahun penjara sejak September 2021 lalu. Namun, Anita malah melarikan diri. Tim pun mendapat informasih bahwa Anita bersembunyi di rumah orangtuanya di Sidoarjo.
"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi," ujar Khristiya, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Keluarga Pluralisme dari Surabaya, Setahun Rayakan 3 Kali Berhari Raya