Saksi Kubu Faida Laporkan Bawaslu karena Aduannya Tak Digubris
Laporan dilimpahkan, bukan diabaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima orang anggota Bawaslu Jember dan dua orang anggota Bawaslu Jatim, Senin (19/4/2021). Kedua pihak dari pengadu dan teradu sama-sama saling membela diri salam persidangan tersebut.
Baca Juga: Buntut Mutasi Usai Pilkada Jember, Faida Diperiksa Kemendagri
1. Pengadu melaporkan Bawaslu Jatim dan Jember karena merasa laporannya diabaikan
Pihak pengadu dalam perkara ini adalah Rico Nurfiansyah Ali, saksi dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jember Faida-Dwi Arya Nugraha. Ia mengadukan tujuh orang tersebut lantaran merasa laporannya mengenai dugaan kecurangan Pemilu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jatim maupun Bawaslu Jember.
"Bawaslu Jember kami pandang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana mestinya," ujar Rico.
Dalam sidang tersebut, Rico mengungkapkan keberatannya atas kinerja Bawaslu dalam merespons laporannya. Akhirnya, tujuh orang itu pun dilaporkan yang terdiri dari Ketua Bawaslu Jatim M Amin, Anggota Bawaslu Jatim Muh. Ikhwanudin Alfianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobroni Pusaka, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Jember bernama Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah.
"Majelis DKPP kami berharap bisa memutus sesuai dengan fakta persidangan dan fakta-fakta yang sudah kami sajikan," harapnya.
Baca Juga: Aduan dari Saksi Faida-Dwi, Bawaslu Jatim dan Jember Diperiksa DKPP