Aduan dari Saksi Faida-Dwi, Bawaslu Jatim dan Jember Diperiksa DKPP

Diduga tidak profesional saat tangani laporan

Surabaya, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (19/4/2021). Sidang ini berkaitan laporan salah satu saksi dari Pasangan Calon Bupati Jember pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020.

1. Pengadu adalah saksi pasangan Faida-Dwi Arya

Aduan dari Saksi Faida-Dwi, Bawaslu Jatim dan Jember Diperiksa DKPPIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Perkara yang disidangkan merupakan Nomor 64-PKE-DKPP/II/2021 dengan pengadu atas nama Rico Nurfiansyah Ali. Rico merupakan saksi dari Paslon Faida-Dwi Arya Nugraha saat Pilkada Jember 2020. Ia mengadukan Bawaslu Jatim ke DKPP lantaran merasa diperlakukan tidak adil atas laporan dugaan kecurangan.

"Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Desember 2020 dan diregistrasi dengan nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020," ujar Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, Senin (19/4/2021).

2. Diduga tak melakukan klarifikasi saat laporan masuk ke Bawaslu

Aduan dari Saksi Faida-Dwi, Bawaslu Jatim dan Jember Diperiksa DKPPIlustrasi sidang DKPP RI. dkpp.go.id

Para teradu yang dilaporkan Rico ke DKPP adalah Ketua Bawaslu Jatim Moch. Amin, Anggota Bawaslu Jatim Muh. Ikhwanudin Alfianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobroni Pusaka, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Jember bernama Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah.

Para teradu tersebut diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap pengadu maupun saksi terkait masalah limitasi waktu penanganan yang seharusnya paling lama tiga hari setelah laporan diregistrasi.

"Limitasi waktu tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020. Selain itu, para teradu diduga tidak memberikan informasi yang jelas terkait laporan penanganan tindak pidana pemilu seperti yang dimohonkan pengadu," kata Arif.

3. Sidang diikuti Tim Pemeriksa Daerah Jatim

Aduan dari Saksi Faida-Dwi, Bawaslu Jatim dan Jember Diperiksa DKPPIstimewa

Sidang tersebut telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih belum usai. Sidang pemeriksaan itu dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tutur Arif.

4. Sidang menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Aduan dari Saksi Faida-Dwi, Bawaslu Jatim dan Jember Diperiksa DKPPIlustrasi sidang DKPP RI. dkpp.go.id

Arif memastikan bahwa persidangan mengikuti protokol kesehatan degan ketat. Setiap orang yang hadir dalam sidang tersebut telah mengikuti tes swab antigen satu jam sebelum sidang dimulai.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," tutupnya.

Baca Juga: Soal Unggahan di Twitter KPU Sleman, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya