TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rp122 M Dana MeMiles Disita, Belum Tentu Kembali ke Nasabah

Masih ada ratusan miliar rupiah berkeliaran

Barang bukti investasi bodong berupa uang senilai Rp70 miliar. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Polisi memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu hingga setinggi satu meter, Jumat (10/1). Uang berjumlah Rp70 miliar tersebut adalah dana nasabah yang berhasil diamankan dari rekening investasi bodong MeMiles.

1. Rp122,3 miliar uang MeMiles disita polisi

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang memimpin konferensi pers mengatakan, uang Rp70 miliar tersebut merupakan sisa dari sitaan barang bukti sebelumnya. Saat ini, total uang yang sudah diamankan sebesar Rp122,3 miliar

"Ini masih dari satu rekening saja, rekening utama. Kami masih menyelidiki keberadaan uang-uang lainnya di beberapa rekening lain," ujar Luki di Mapolda Jatim.

Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Panggil Empat Publik Figur 

2. Masih ada dana lain yang belum diselamatkan

Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Tumpukan uang tersebut nyatanya merupakan milik nasabah yang terperangkap dalam bisnis skema ponzi berkedok pengiklanan dan travel. Jika ditotal, setidaknya ada Rp761 miliar keuntungan yang diraup oleh MeMiles.

"Tapi itu cuma dari rekening utama. Pada 2019 terjadi penarikan besar-besaran hingga menyisakan Rp122 miliar saja," lanjutnya.

3. Merupakan uang dari para nasabah

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

MeMiles nengambil keuntungan menggunakan skema ponzi alias skema piramida. Caranya, tiap orang harus menyetorkan sejumlah uang saat mendaftar sebagai anggota. Tiap anggota berkewajiban untuk mencari calon anggota lain agar mendapatkan cashback sekian persen dari uang yang disetorkan oleh sang anggota baru. Dengan jumlah poin tertentu, anggota nantinya dijanjikan akan mendapatkan hadiah mulai motor, mobil, jalan-jalan, hingga umrah.

"Tapi banyak yang tidak mendapatkan haknya. Kami membuka pengaduan. Sudah ada 26 pengadu offline dan 160 pengadu online," sebut Luki.

Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli IT

Berita Terkini Lainnya