TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Periksa Saksi Ahli, Unggahan Zikria Dzatil Terbukti Hina Risma

Ia sebut Risma sebagai kodok betina

Tangkapan layar status akun Facebook Zikria Dzatil yang kini sudah hilang. Screenshoot Facebook.

Surabaya, IDN Times - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus bergulir. Kini, polisi telah memeriksa para saksi ahli untuk menentukan apakah unggahan akun Facebook Zikria Dzatil itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

1. Polisi periksa sembilan saksi

Ilustrasi Facebook (IDN Times/Sunariyah)

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, para penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa sembilan saksi untuk dimintai keterangan terhadap unggahan Zikria Dzatil. Saksi-saksi tersebut merupakan saksi pelapor, masyarakat, LSM, dan lainnya.

"Saat ini sedang ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan sedang dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti bisa segera kami tindak lanjuti," ujar Sandi saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/1).

Baca Juga: Kasus Penghinaan Terhadap Risma, Polrestabes Surabaya Periksa 5 Saksi

2. Juga periksa tiga saksi ahli

Ilustrasi Facebook. IDN Times/Ita Malau

Tak hanya saksi fakta, polisi juga telah memintai keterangan para saksi ahli. Ada tiga saksi ahli yang dimintai pertimbangan. Yaitu saksi ahli bahasa untuk menentukan pemenuhan ujaran kebencian, saksi ahli pidana untuk menentukan pemenuhan unsur pidana, dan saksi ahli ITE lantaran kasus tersebut dikenakan UU ITE.

"Saksi ahli untuk menyatakan bahwa apakah kata-kata itu menjadi kata-kata yang bisa menjadi ujaran kebencian, kemudian apakah kata-kata tersebut juga masuk bagian dari fitnah," tuturnya.

3. Unsur pidana ujaran kebencian telah terpenuhi

(Ilustrasi media sosial) IDN Times/Santi Dewi

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, unsur-unsur yang disangkakan oleh para penyidik pun terkonfirmasi. Ujaran yang dilontarkan oleh Zikria Dzatil melalui unggahan Facebook terpenuhi unsurnya sebagai tindak pidana ujaran kebencian.

"Kami menyiapkan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahasa perbuatan oleh oknum terlapor ini termasuk tindak pidana atau tidak. Tetapi yang jelas, fakta-fakta yang sudah temukan mengarah menjadi penyidikan tindak pidana," lanjut peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 tersebut.

Baca Juga: Sebut Risma Kodok Betina, Pemkot Laporkan Akun Facebook Ini ke Polisi

Berita Terkini Lainnya