Kasus Penghinaan Terhadap Risma, Polrestabes Surabaya Periksa 5 Saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh sebuah akun di Facebook telah diproses oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi memastikan kasus ini akan diusut tuntas meski akun bernama Zikria Dzati itu telah dihapus.
1. Kasus ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes
Laporan polisi terhadap akun tersebut telah dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati pada Selasa (21/1). Sejak saat itu, polisi telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Penyelidikan sudah berlangsung. Yang menangani penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (25/1).
2. Sudah periksa 5 saksi
Hingga saat ini, tahapan penyelidikan masih masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sudamiran menyebut sudah ada 5 saksi yang mereka periksa yaitu pembuat laporan dan saksi-saksi yang mengunggah ulang status dari Zikria Dzatil.
"Sampai saat ini kita masih periksa saksi-saksi dulu," tutur Sudamiran.
3. Akan dikenakan UU ITE
Untuk pasal yang disangkakan, Sudamiran mengaku pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut. Tapi yang pasti mereka akan mengenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang pasti kami kenakan UU ITE, karena itu dari media sosial di internet. Untuk pasalnya kami perlu periksa saksi-saksi termasuk saksi ahli," lanjutnya.
4. Akun sudah hilang
Sementara itu, diketahui akun bernama Zikria Dzati tersebut sudah raib di Facebook. Sudamiran mengatakan pihaknya akan berusaha mencari jejak si empunya akun. Selain itu, mereka juga telah memiliki tangkapan layar dari unggahan Zikria yang terlanjur viral.
"Masih kami dalami dulu, ya. Termasuk apakah akun itu palsu atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Sebut Risma Kodok Betina, Pemkot Laporkan Akun Facebook Ini ke Polisi