TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Paksa Aborsi Pacar hingga Bunuh Diri Ditahan 20 Hari

Proses penyidikan terus berlangsung

Tersangka kasus dugaan pemaksaan aborsi kepada sang pacar hingga terjadi bunuh diri. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Tersangka pemerkosa mahasiswi N hingga hamil dan bunuh diri, Bripda RB akhirnya ditahan. Ia harus menjalani proses penyidikan perkara pidana serta pelanggaran etik sebagai anggota Kepolisian RI.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam, Mantan Pacar Jadi Tersangka

1. Bripda RB ditahan di Mapolda Jatim

Apel pasukan pengamanan Pilkada 2020 di Mapolda Jatim, Senin (7/12/2020). Dok. Humas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Bripda RB sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, RB tengah meringkuk di tahanan Mapolda Jatim. Kasus RB akan diproses oleh penyidik Polda Jatim dan belum ada rencana untuk dilimpahkan ke Polres Mojokerto.

"(Tersangka RB) ditahan di Polda Jatim," ujar Gatot, Minggu (5/12/2021).

2. Sementara ditahan selama 20 hari

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Gatot melanjutkan, untuk sementara waktu tersangka RB dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan seiring proses penyedikannya berlangsung. Saat ini, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan pemaksaan aborsi dan pelanggaran kode etik anggota Polri tersebut.

"Ditahan 20 hari, ya," sebutnya.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Trending, Berbagai Dugaan Penyebab Muncul

Berita Terkini Lainnya