- News
- Jatim
Mahasiswi Bunuh Diri di Makam, Mantan Pacar Jadi Tersangka

Mojokerto, IDN Times - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Bripda RB sebagai tersangka. RB merupakan mantan pacar dari N, perempuan yang bunuh diri di makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021). RB yang juga anggota polisi di Polres Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka karena meminta korban yang hamil untuk melakukan aborsi.
1. Pelaku membuat korban depresi

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, tersangka sudah dua kali meminta mengugurkan kandungan korban dengan menggunakan dua jenis obat penggugur kandungan.
Serangkaian pemaksaan itulah yang diduga membuat N mengalami depresi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum minuman campur potasium.
"Polres Mojokerto bersama Polda Jatim bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti yang ada, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi dan kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan," ungkapnya, di Mapolres Mojokerto, Sabtu, (4/12/2021).
2. Korban hamil dua kali dan dipaksa aborsi

Keduanya, kata Slamet, diketahui berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019. Saat pacaran, mereka telah berhubungan badan di beberapa lokasi. Hingga akhirnya korban N hamil dua kali, pada bulan Maret 2021 dan Agustus 2021. Saat korban hamil itulah Bripda RB menyuruhnya menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
"Digugurkan pertama itu pada bulan Maret lalu kemudian pada bulan Agustus juga melakukan hal sama, " bebernya.
Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam, Punya Hubungan Spesial dengan Polisi
3. Tersangka langsung ditahan

Atas perbuatannya RB yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan. Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB.
Bukan hanya itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut RB juga bakal di tahan dengan disangkakan dalam kasus sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
”Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB," tandasnya.
Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Trending, Berbagai Dugaan Penyebab Muncul
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Viral Arisan Bodong di Surabaya, Pelaku Bawa Kabur Uang Korban Rp7 M
- Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Kota Malang
- Puluhan Ekor Sapi dan Kambing di Kediri Dinyatakan Suspect PMK
- Srimulat: Hil Yang Mustahal Sukses Mengocok Perut Arek Malang
- Polda Selidiki Dugaan Arisan Bodong, 5 Saksi Diperiksa
- Kebangetan! Kabel Lampu Hias di Surabaya Dicuri
- Ngakak, hingga Haru, Keseruan Nonton Film Srimulat di Surabaya
- Paspor Salah Tahun, Satu Jemaah di Tulungagung Batal Haji Tahun Ini
- Korban Sebut Pelaku Investasi Bodong Berkedok Arisan adalah Selebgram
- Ditpolairud Selamatkan 2 Nelayan Tenggelam, 1 Masih Hilang