Polisi Lepaskan 253 Demonstran Surabaya, Mayoritas Masih Anak-anak
207 orang di antaranya berusia 18 tahun ke bawah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya mulai membebaskan 253 demonstran, Jumat (9/10/2020), sejak siang hari. Mereka adalah massa aksi yang sebelumnya ditahan saat unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Rupanya, mayoritas dari demonstran yang ditahan masih berusia di bawah 18 tahun.
1. Kapolrestabes sebut yang ditangkap adalah perusuh
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menyebutkan, 253 orang tersebut ditangkap lantaran melakukan pengerusakan atau berpotensi untuk melakukan pengerusakan di tengah aksi. Bahkan jumlah 253 orang itu bisa bertambah lantaran masih ada beberapa orang dalam pengejaran.
“Ini perusuh. Oleh karena itu, penegakan hukum tegas kami lakukan terhadap siapun yang melakukan aksi rusuh ini. Sekali lagi, massa yang kami amankan di sini, ini berangsur-angsur akan kami pulangkan juga,” ujar Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran
Baca Juga: 509 Demonstran Omnibus Law yang Ditangkap di Surabaya Belum Dibebaskan