Perwali Nomor 67 Terbit, Regulasi Baru Protokol Kesehatan di Surabaya
Ada pengaturan denda perseorangan juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan regulasi baru dalam penanganan COVID-19 berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Perwali Nomor 67 ini menggantikan fungsi Perwali Nomor 33 dan 28 Tahun 2020 yang sebelumnya digunakan sebagai pedoman protokol kesehatan di Kota Surabaya.
1. Perwali baru lebih rinci
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, Perwali Nomor 67 ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya. Beberapa ayat yang berulang seperti pengaturan protokol kesehatan perorangan atau pengelola diringkas menjadi satu pasal. Ada juga tambahan-tambahan pengertian terkait beberapa hal.
"Contohnya dalam Perwali 28 tidak diatur tentang pengertian Penduduk Luar Kota dan Komuter. Di Perwali 67 sudah diatur," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Bar dan Panti Pijat Langgar Perwali COVID-19, Pemkot Cabut Izin Usaha
Baca Juga: Perwali New Normal Direvisi, Jam Malam Kembali Berlaku di Surabaya