Perwali New Normal Direvisi, Jam Malam Kembali Berlaku di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 direvisi. Ada beberapa perubahan dan tambahan poin pada pasal yang kemudian dicantumkan pada Perwali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020.
1. Perwali new normal direvisi
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, revisi ini disebabkan adanya beberapa perubahan kebijakan mengenai new normal di Kota Surabaya. Dalam revisi ini, ada perubahan dalam 8 pasal.
"Ada revisi pada Perwali nomor 28 tahun 2020. Beberapa ada ketentuan yang diubah atau ditambah," ujar Irvan, Rabu (15/7/2020).
2. Pemberlakuan jam malam di Kota Surabaya
Salah satu penambahan pasal yang cukup berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu pemberlakuan jam malam. Terdapat tambahan antara Bab V dengan Bab VI yang kemudian dinamai Bab VA. Bab tersebut mengatur pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari setelah pukul 22.00 WIB.
"Pembatasan aktifitas diluar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Marak Pesepeda di Surabaya, Banyak yang Melanggar Protokol Kesehatan
3. Akan ada patroli jam malam
Dengan adanya peraturan jam malam seperti yang diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, maka tempat-tempat yang tidak dikecualikan harus tutup pada pukul 22.00 WIB seperti restoran, kafe, dan lain-lain. Irvan mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mengaktifkan patroli rutin jam malam.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di Liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," tuturnya.
4. Wajib rapid test 14 hari sekali bagi pekerja dari luar daerah
Selain itu, beberapa pasal diubah untuk ditambahkan satu syarat khusus yaitu wajib rapid test. Di peraturan baru ini, pekerja kantoran, karyawan rumah makan dan sejenisnya, karyawan toko, dan karyawan penginapan seperti hotel wajib menunjukkan hasil rapid test bagi mereka yang berasal dari luar Kota Surabaya.
"Rapid test-nya rutin 14 hari sekali. Nanti akan kami lakukan pengecekan," ucapnya.
Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan Serentak di Surabaya, Ratusan Warga Melanggar