Bar dan Panti Pijat Langgar Perwali COVID-19, Pemkot Cabut Izin Usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencabut izin usaha beberapa tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Pasalnya, tempat-tempat tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pemkot ingin menunjukkan bahwa mereka benar-benar serius dengan penegakan peraturan mereka.
1. Pemkot razia RHU yang melanggar Perwali
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyampaikan bahwa dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020, RHU memang masih belum diperbolehkan buka. Oleh karena itu, pihaknya kerap kali melakukan razia untuk mencari RHU nakal yang masih beroperasi.
"Ternyata, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi. Sehingga, tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu," ujar Febri, Selasa (29/9/2020).
2. Cabut izin RHU yang membandel
Patroli dan razia RHU ini tak hanya dilakukan sekali. Jika sebuah tempat ketahuan tetap buka padahal sudah diberi peringatan, maka Satpol PP akan membubarkannya dan memberi tanda silang pelanggaran. Namun kalau masih membandel, maka Tanda Daftar Usaha tersebut akan dicabut.
"Setelah kami melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut Tanda Daftar Usaha pariwisatanya," lanjutnya.
Baca Juga: Cegah Klaster Keluarga, Pemkot Surabaya Jemput Bola Tes Swab di Rumah
3. Pengusaha harus mengurus ulang perizinan
Febri melanjutkan, jika tak mengantongi Tanda Daftar Usaha, maka RHU tersebut tidak boleh beroperasi. Dengan demikian pengusaha RHU tersebut harus kembali mengurus surat perizinan sejak awal agar bisa kembali beroperasi. Beberapa RHU yang sudah diterbitkan pencabutan izinnya antara lain diskotek dan bar Escobar, karaoke dewasa dan keluarga Queen, dan panti pijat Kimochi.
"Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu. Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.
4. Pemkot merasa sudah memberi cukup kelonggaran
Febri mengatakan, sosialisasi Perwali 33 Nomor 33 Tahun 2020 sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Pihaknya juga merasa cukup memberikan kelonggaran dengan tidak langsung mencabut izin melainkan masih memberikan peringatan. Ke depannya, ia berharap pihak-pihak lain dapat mematuhi Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 agar COVID-19 di Surabaya segera tuntas.
"Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan SE, Imbauan Swab Bagi Pelaku Perjalanan