TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpanjangan PPKM, Simak Syarat Terbaru Naik KA di Daop 8 Surabaya

Jangan sampai kecele, ya!

Ilustrasi stasiun kereta api (Dok. Humas KAI)

Surabaya, IDN Times - PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan sesuai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali. Penyesuaian ini berkaitan dengan persyaratan perjalanan seperti menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: PPKM Darurat, 17 Kereta Api dari Surabaya Batal Berangkat

1. Beberapa peraturan disesuaikan pada perpanjangan PPKM Level 4

Ilustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menuturkan bahwa, berdasarkan SE Kemenhub no 58 tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan yang berubah untuk perjalanan KA. Salah satunya, saat ini calon pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi hanya untuk kebutuhan mendesak dengan surat keterangan dari RT/RW, rumah sakit, atau lainnya.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," ujarnya, Selasa (10/8/2021).

2. Wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif swab PCR/antigen

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Selain itu, untuk pelanggan KA jarak jauh kini harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Tak hanya itu, pelanggan juga harus tetap melakukan swab PCR dengan hasil negatif dalam kurun waktu 2x24 jam atau swab antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan swab PCR maupun antigen," tuturnya.

Sementara itu, perjalanan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

3. Uang tiket akan dikembalikan penuh jika tak memenuhi persyaratan

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Lebih lanjut, Luqman memastikan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Tiket yang dijual juga hanya sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan diminta tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

"PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Baca Juga: Empat Gerbong Kereta Api Ini Tampil Beda Jelang HUT RI ke-76

Berita Terkini Lainnya