TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyanyi "Aisyah Minum Anggur Merah" Jadi Tersangka Penistaan Agama

Terancam hukuman 5 tahun

Bimbim (baju merah) pengubah lirik lagu Aisyah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Dok.Humas Polrestabes Surabaya

Surabaya, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Bimbim Adhi (18) sebagai tersangka penistaan agama. Status tersebut diperoleh Bimbim usai ia mengunggah lagu populer "Aisyah" dengan mengganti liriknya menjadi "Romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah minum anggur merah."

1. Bimbim resmi jadi tersangka penistaan agama

Bimbim (baju merah) pengubah lirik lagu Aisyah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Dok.Humas Polrestabes Surabaya

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, penangkapan Bimbim dimulai saat timnya melakukan patroli siber saat video tersebut viral. Mereka pun menemukan video milik Bimbim yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, @bimbimadhisp.

"Dugaan penistaan agama, kronologinya Selasa pada tanggal 14 April dari saudara B (Bimbim) ini meng-upload video tersebut di Instastory-nya lalu, dari tim kami melakukan cyber patrol," ujar Arief di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4).

Baca Juga: Polisi Memprediksi Angka Kriminalitas di Surabaya Meningkat saat PSBB

2. Ditangkap saat dikepung ormas

Bimbim (baju merah) pengubah lirik lagu Aisyah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Dok.Humas Polrestabes Surabaya

Unit Resmob Polrestabes Surabaya pun melakukan penangkapan Bimbim pada keesokan harinya, Rabu (15/4) di kawasan Kalijudan, tempat tinggal Bimbim. Pada saat penangkapan itu, rumah Bimbim sudah dikepung anggota ormas. Setelah Bimbim diamankan, ormas tersebut lantas membuat laporan kepolisian.

"Pagi harinya, kami mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kalijudan. Kami periksa di Mapolrestabes Surabaya," tuturnya.

3. Telah periksa 6 saksi, termasuk saksi ahli

Bimbim (baju merah) pengubah lirik lagu Aisyah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Dok.Humas Polrestabes Surabaya

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah memeriksa 6 saksi termasuk saksi ahli agama. Setelah pemeriksaan rampung, Bimbim pun dinyatakan memenuhi unsur untuk menjadi tersangka penistaan agama melalui nyanyiannya itu.

"Saksi ada enam. Dari pelapor kami periksa juga," jelasnya.

Baca Juga: Ganti Lirik "Aisyah" dengan Anggur Merah, Pemuda Surabaya Ditangkap

Berita Terkini Lainnya