Penyanyi "Aisyah Minum Anggur Merah" Jadi Tersangka Penistaan Agama
Terancam hukuman 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Bimbim Adhi (18) sebagai tersangka penistaan agama. Status tersebut diperoleh Bimbim usai ia mengunggah lagu populer "Aisyah" dengan mengganti liriknya menjadi "Romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah minum anggur merah."
1. Bimbim resmi jadi tersangka penistaan agama
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, penangkapan Bimbim dimulai saat timnya melakukan patroli siber saat video tersebut viral. Mereka pun menemukan video milik Bimbim yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, @bimbimadhisp.
"Dugaan penistaan agama, kronologinya Selasa pada tanggal 14 April dari saudara B (Bimbim) ini meng-upload video tersebut di Instastory-nya lalu, dari tim kami melakukan cyber patrol," ujar Arief di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4).
Baca Juga: Polisi Memprediksi Angka Kriminalitas di Surabaya Meningkat saat PSBB
Baca Juga: Ganti Lirik "Aisyah" dengan Anggur Merah, Pemuda Surabaya Ditangkap