Pengekspor Benih Lobster Ilegal Ditangkap, Negara Merugi Rp4,2 Miliar
Benih lobster didapat dari Lombok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Hingga saat ini, ekspor benih lobster masih merupakan tindakan ilegal di Indonesia karena dinilai bisa mengganggu nilai jual lobster dan ekosistem di Indonesia. Namun sayangnya, hingga saat ini penyelundupan benih lobster masih dilakukan. Salah satu komplotannya berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim.
1. Komplotan penyelundup benih lobster digagalkan
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, timnya menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh komplotan Amin Junaidi warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan dan Muhammad Doni Setiawan warga Lubulinggau. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan sembari membawa benih lobster selundipan.
"Ini masih dalam pendalaman, tersangka kita hadapkan ke belakang karena, masih dalam pengembangan juga," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Kamis (9/4).
Baca Juga: Cara Mengupas dan Memasak Lobster, Gak Sesulit yang Dibayangkan
Baca Juga: Kala Corona Memukul Pebisnis Lobster di Banda Aceh