TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendeta Cabul di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara

Ia terbukti bersalah telah mencabuli jemaatnya

Pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan oknum pendeta di Surabaya. IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendeta terhadap jemaatnya akhirnya mencapai episode terakhir. Hanny Layantara sudah menerima vonis majelis hakim dengan putusan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke Kejati

1. Divonis 10 tahun penjara

Ilustrasi Jaksa (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang putusan Hanny berlangsung secara daring pada Senin (21/9/2020). Ketua Majelis Hakim Yohanis Hehamony pun memutuskan bahwa Hanny terbukti memenuhi seluruh dakwaan dan dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap jemaatnya sejak berusia anak-anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Dr Hanny Layantara, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi masa kurungan subsider enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Yohanis.

2. Hukuman berat karena tokoh agama

Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa Sabetania Paembonan. Sedangkan pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh langsung mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.

Yohanis mengatakan nilai yang memberatkan putusan tersebut lantaran Hanny kerap berbelit-belit saat menjawab, tidak mengakui perbuatannya, serta statusnya sebagai tokoh agama yang seharusnya melindungi malah berbuat cabul.

"Yang meringankan adalah yang bersangkutan tidak pernah dihukum," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Cabul, Seorang Pendeta Ditangkap Polda Jatim

Berita Terkini Lainnya