Pendeta Cabul di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara
Ia terbukti bersalah telah mencabuli jemaatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendeta terhadap jemaatnya akhirnya mencapai episode terakhir. Hanny Layantara sudah menerima vonis majelis hakim dengan putusan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke Kejati
1. Divonis 10 tahun penjara
Sidang putusan Hanny berlangsung secara daring pada Senin (21/9/2020). Ketua Majelis Hakim Yohanis Hehamony pun memutuskan bahwa Hanny terbukti memenuhi seluruh dakwaan dan dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap jemaatnya sejak berusia anak-anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Dr Hanny Layantara, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi masa kurungan subsider enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Yohanis.
Baca Juga: Diduga Cabul, Seorang Pendeta Ditangkap Polda Jatim