Kasus Dugaan Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke Kejati

Kasus segera disidangkan

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendeta berinisial HL telah memasuki pelimpahan tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (5/5).

1. Sudah tunjuk jaksa yang akan menyidangkan perkara

Kasus Dugaan Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke KejatiPelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan oknum pendeta di Surabaya. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara menyatakan bahwa berkas perkara kasus yang dilimpahkan pada tahap I dinyatakan lengkap atau P21. Maka dari itu tahap II dapat dilakukan pada hari ini.

"Kami juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania," ujarnya.

2. Pelimpahan tahap II dilakukan secara online

Kasus Dugaan Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke KejatiPengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Vanny El Rahman

Yang berbeda dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti kali ini dilakukan secara online atau daring. Mengingat aturan yang berlaku menerapkan hal tersebut, lantaran masih dalam kondisi pandemik COVID-19.

"Proses tahap II dilaksanakan secara online, untuk mendukung program physical distancing. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk 20 hari ke depan," kata Anggara.

Baca Juga: Diduga Cabul, Seorang Pendeta Ditangkap Polda Jatim

3. Tersangka terjerat pasal pencabulan dan pemerkosaan

Kasus Dugaan Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke KejatiIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ini menyebut tersangka HL dijerat pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP. Dia diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di salah satu gereja Surabaya.

Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman miminal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Pencabulan oleh Pendeta, Pelaku Lakukan Aksinya di Lantai Empat Gereja

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya