Mau Bikin Warkop di Surabaya? Wajib Ganti Jadi KTP Surabaya
Kalau tidak, nanti Warkop bisa ditutup paksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warung kopi di Kota Surabaya kini wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sanksi tegas hingga penutupan pun akan diberlakukan jika warkop tersebut tak mengantongi SIUP. Sayangnya, SIUP hanya bisa dimiliki oleh warga Kota Surabaya. Lalu bagaimana nasib para warga non Surabaya namun sudah terlanjur memiliki warung kopi?
1. Ruang usaha di Surabaya hanya untuk warga Surabaya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berfokus untuk memberikan kesempatan usaha bagi warga Kota Surabaya saja.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. Oleh karena itu, warkop pun seakan-akan hanya boleh dimiliki oleh warga berKTP Surabaya saja.
"Pemkot surabaya ingin memberikan ruang warga surabaya untuk bisa berusaha," ujar Eddy saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (14/9/2020). Alasan itu juga yang mendasari mengapa saat ini hanya usaha warkop yang menjadi sasaran Pemkot.
Baca Juga: Langgar Jam Malam, 327 Warkop di Surabaya Raya Disegel
Baca Juga: Pemilik Wajib Punya SIUP, Warga Luar Surabaya Tak Boleh Bikin Warkop