TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Bikin Warkop di Surabaya? Wajib Ganti Jadi KTP Surabaya

Kalau tidak, nanti Warkop bisa ditutup paksa

Ilustrasi warkop. instagram.com/warkop_dd

Surabaya, IDN Times - Warung kopi di Kota Surabaya kini wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sanksi tegas hingga penutupan pun akan diberlakukan jika warkop tersebut tak mengantongi SIUP. Sayangnya, SIUP hanya bisa dimiliki oleh warga Kota Surabaya. Lalu bagaimana nasib para warga non Surabaya namun sudah terlanjur memiliki warung kopi?

1. Ruang usaha di Surabaya hanya untuk warga Surabaya

Ilustrasi warkop. instagram.com/warkoppitulikur

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berfokus untuk memberikan kesempatan usaha bagi warga Kota Surabaya saja.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. Oleh karena itu, warkop pun seakan-akan hanya boleh dimiliki oleh warga berKTP Surabaya saja.

"Pemkot surabaya ingin memberikan ruang warga surabaya untuk bisa berusaha," ujar Eddy saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (14/9/2020). Alasan itu juga yang mendasari mengapa saat ini hanya usaha warkop yang menjadi sasaran Pemkot.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, 327 Warkop di Surabaya Raya Disegel

2. Agar Warkop bisa diawasi dengan mudah

Wifi gratis untuk pembelajaran daring di Warkop PituLikur, Surabaya (Instagram.com/warkoppitulikur)

Selain itu, Taswin menjelaskan bahwa kewajiban mengurus SIUP bagi pemilik Warkop ini bertujuan sebagai pendataan. Apalagi di tengah pandemik COVID-19, Warkop merupakan salah satu tempat berkumpul warga dan jarang menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 

"Kita perlu penertiban usaha supaya legalnya ada. Kedua agar ada pengawasan dengan pandemi ini kan semua susah. Kita mempermudah usaha mereka supaya legal," tuturnya.

3. Warkop tanpa SIUP akan ditutup

Wifi gratis untuk pembelajaran daring di Warkop PituLikur, Surabaya (Instagram.com/warkoppitulikur)

Eddy menegaskan bahwa pengurusan SIUP ini bersifat wajib bagi para pemilik Warkop. Jika suatu saat diketahui Warkop tersebut tak berizin, maka Satpol PP Surabaya akan melakukan tindakan hingga penutupan Warkop. Apalagi saat ini Satpol PP kerap melakukan razia protokol kesehatan ke Warkop-Warkop. Sementara pendaftaran SIUP sendiri saat ini digratiskan.

"Sanksi tegasnya sampai ke penutupan," tegas Eddy.

Baca Juga: Pemilik Wajib Punya SIUP, Warga Luar Surabaya Tak Boleh Bikin Warkop

Berita Terkini Lainnya