Pemilik Wajib Punya SIUP, Warga Luar Surabaya Tak Boleh Bikin Warkop

Kenapa Surabaya jadi begitu ekslusif?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan kepada pegusaha warung kopi (warkop), kedai kafe, atau angkringan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika tidak, maka warung tersebut akan disanksi oleh Satpol PP Surabaya. Pemkot pun memberikan keringanan pengurusan SIUP bagi pengusaha warung yang merupakan warga Kota Surabaya.

1. Warung kopi wajib punya SIUP

Pemilik Wajib Punya SIUP, Warga Luar Surabaya Tak Boleh Bikin WarkopIlustrasi warkop. instagram.com/warkop_dd

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP. Pasalnya, banyak warung kopi di Surabaya tak dilengkapi dengan SIUP. Padahal, Pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses perizinan itu.

"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola. Ini khusus kami berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya, kami tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," ujarnya, Senin (14/9/2020).

2. Akan disanksi jika tak miliki SIUP

Pemilik Wajib Punya SIUP, Warga Luar Surabaya Tak Boleh Bikin WarkopIlustrasi Wifi gratis untuk pembelajaran daring di Warkop PituLikur, Surabaya (Instagram.com/warkoppitulikur)

Eddy menegaskan bahwa apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas. Oleh karena itu, ia meminta agar pemilik warung segera mengurus SIUP ke UPTSA sehingga pemkot bisa mendata dan memperoleh pendapatan dari warung-warung kopi.

"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," tuturnya.

Baca Juga: Razia Dua Warkop di Surabaya, Polisi: Dua Positif COVID-19

3. Pengurusan SIUP bagi warga Surabaya cukup mudah

Pemilik Wajib Punya SIUP, Warga Luar Surabaya Tak Boleh Bikin WarkopIlustrasi. Warung Kopi Sija di Jalan Beruang, Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan protokol kesehatan saat melayani pengunjung, Selasa (26/5). Indra Abriyanto untuk IDN Times

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, pengurusan SIUP cukup mudah. Warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola. Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.

"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," jelasnya.

Bahkan, jika ingin mengurus secara daring, pengusaha bisa mencetak SIUP secara mandiri. Pasalnya, SIUP dari Pemkot Surabaya sudah dilengkapi dengan barcode yang menyimpan data usaha secara digital.

4. Kerja sama dengan Camat dan Lurah untuk mendata warung kopi

Pemilik Wajib Punya SIUP, Warga Luar Surabaya Tak Boleh Bikin WarkopIlustrasi. Wifi gratis untuk pembelajaran daring di Warkop PituLikur, Surabaya (Instagram.com/warkoppitulikur)

Saat ini Taswin juga sudah bekerja sama dengan Camat dan Lurah di Kota Surabaya untuk mendata para pemilik warung kopi yang ada di daerahnya masing-masing. Jika pengusaha kesulitan mengurus SIUP, mereka juga bisa berkonsultasi dengan Camat dan Lurah.

"Kami layani yang warga Surabaya, yang bukan warga Surabaya tidak kami layani. Mulai hari ini bisa, bisa melalui kelurahan atau kecamatan. Bisa juga di dinas nanti langsung diproses. Kalau pemohon ada handphone bisa langsung di-print sendiri. Sekalian untuk masing-masing wilayah melakukan pendataan. Jadi nanti bisa diketahui mana warkop yang belum memiliki izin,” pungkasnya.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, 327 Warkop di Surabaya Raya Disegel

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya