Masih Sekolah, Satu Pembakar Polsek Minta Penangguhan Penahanan
Dulu sudah sempat minta tapi tidak dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Usai menjalani sidang perdana tiga terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/9), kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, salah satu terdakwa masih berstatus sebagai pelajar dan harus segera masuk sekolah.
1. Hadi ingin penangguhan penahanan untuk sekolah
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, Andry Ermawan dihadapan majelis hakim. Andry mengajukan penangguhan penahanan terhadap salah seorang terdakwa bernama Hadi Mustofa (20).
"Karena terdakwa merupakan seorang pelajar dan baru naik kelas 3 SMA. Tadi sudah saya sampaikan ke majelis hakim san saya lengkapi dengan surat keterangan dari kepala sekolah," ujarnya kepada IDN Times.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Polda Jatim Tahan 3 Pembakar Mapolsek Tambelangan
Baca Juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana