TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Sekolah, Satu Pembakar Polsek Minta Penangguhan Penahanan

Dulu sudah sempat minta tapi tidak dikabulkan

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Usai menjalani sidang perdana tiga terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/9), kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, salah satu terdakwa masih berstatus sebagai pelajar dan harus segera masuk sekolah.

 

1. Hadi ingin penangguhan penahanan untuk sekolah

IDN Times/Sukma Shakti

 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, Andry Ermawan dihadapan majelis hakim. Andry mengajukan penangguhan penahanan terhadap salah seorang terdakwa bernama Hadi Mustofa (20).

"Karena terdakwa merupakan seorang pelajar dan baru naik kelas 3 SMA. Tadi sudah saya sampaikan ke majelis hakim san saya lengkapi dengan surat keterangan dari kepala sekolah," ujarnya kepada IDN Times.

2. Terdapat kesalahan dalam penulisan umur Hadi

IDN Times/Fitria Madia

 

Nama Hadi memang sempat menjadi masalah ketika persidangan. Pasalnya di BAP, ia tertulis kelahiran 1991 sehingga berusia 28 tahun. Namun dipengadilan ia menyebut dirinya berusia 20 tahun dan mengaku salah menyebut tahun lahir saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim.

"Dakwaan sama dengan BAP, tahun 91. Ternyata waktu ditanya 1999, 20 tahun dan dibuktikan dengan KTP," terang JPU Ahmad Junaidi.

Baca Juga: Menyerahkan Diri, Polda Jatim Tahan 3 Pembakar Mapolsek Tambelangan

3. Sempat ajukan penangguhan ke Polda Jatim

IDN Times/Fitria Madia

 

Andry melanjutkan, pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Polda Jatim ketika Hadi ditahan di Mapolda Jatim. Namun permintaan tersebut ditolak tanpa alasan pasti.

"Sekarang kami ajukan ke majelis hakim. Semoga dikabulkan. Karena terdakwa ini masih pelajar dan memiliki hak untuk belajar," pungkas Andry.

Baca Juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana

Berita Terkini Lainnya