Mafia Tanah Surabaya Jual Aset Warga yang Meninggal, Untung Rp22 M
Para korban sudah bayar tapi tak kunjung dapat tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kelakuan seorang mafia tanah di Kota Surabaya bernama Eddy Sumarsono (55) terbongkar. Ia menjual aset tanah di daerah Medokan Ayu Tambakk milik seorang warga yang sudah meninggal dunia. Total keuntungan yang ia raup mencapai Rp22 miliar.
1. Mafia jual tanah yang bukan haknya
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menjelaskan, Eddy memasarkan kavling-kavling tanah di Medokan Ayu di bawah nama PT Barokah Inti Utama. Ia mengaku mempunyai aset tanah seluas 56 ribu meter persegi di kawasan tersebut dan sudah diplot sesuai site plan. Ia kemudian mempromosikan tanah-tanah ini melalui berbagai media mulai brosur hingga media sosial.
"Tersangka menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah atau konsumen dengan harga perkapling antara Rp90-300 juta," ujar Edy, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Awas Tertipu Mafia Tanah, Kenali Modus dan Praktiknya!
Baca Juga: Jokowi: Jangan Ada Aparat yang Jadi Pelindung Mafia Tanah!