Kuasa Hukum Kebiri Kimia Akan Upayakan Peninjauan Kembali
Kesempatan untuk kasasi sudah habis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokerto, IDN Times - Handoyo, kuasa Hukum terpidana kebiri kimia, Aris, akan mengupayakan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ada hal-hal yang diabaikan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
1. Pertimbangkan pengajuan PK
Handoyo mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK ini akan ia bahas terlebih dahulu dengan Aris. Pasalnya tenggat waktu untuk mengajukan upaya kasasi sudah lewat.
"Mungkin saya akan tanya dia apakah akan mengajukan PK atau tidak. Karena berdasarkan kajian IDI, dia tidak berkenan karena PP-nya belum ada dan dia bukan eksekutor," ujarnya, Senin (26/8).
Baca Juga: Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui Dulu
Baca Juga: Tanpa PP dan SOP, Pakar Hukum Sebut Kebiri Tetap Bisa Dilaksanakan