TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Kebiri Kimia Akan Upayakan Peninjauan Kembali

Kesempatan untuk kasasi sudah habis

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Mojokerto, IDN Times - Handoyo, kuasa Hukum terpidana kebiri kimia, Aris, akan mengupayakan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ada hal-hal yang diabaikan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

 

1. Pertimbangkan pengajuan PK

IDN Times/Sukma Shakti

 

Handoyo mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK ini akan ia bahas terlebih dahulu dengan Aris. Pasalnya tenggat waktu untuk mengajukan upaya kasasi sudah lewat.

"Mungkin saya akan tanya dia apakah akan mengajukan PK atau tidak. Karena berdasarkan kajian IDI, dia tidak berkenan karena PP-nya belum ada dan dia bukan eksekutor," ujarnya, Senin (26/8).

2. Hukuman Aris dapat diubah

IDN Times/Sukma Shakti

 

Handoyo menjelaskan bahwa upaya PK ini didasari dengan tidak tersedianya PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjenelaskan teknis kebiri kimia tersebut. Dengan tidak adanya PP ini, Handoyo merasa hukuman Aris dapat diubah.

"PK untuk menganulir kebirinya. Karena PP-nya belum ada. Teknisnya juga tidak dikatakan harus berapa lama, berapa kali dilakukan. Tidak jelas," lanjutnya.

Baca Juga: Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui Dulu

3. Akan bahas dengan Aris

IDN Times/Sukma Shakti

 

Namun Handoyo tak dapat memastikan upaya pengajuan PK tersebut. Pasalnya sejauh ini Aris tidak menampakkan usaha agar hukumannya dapat diringankan. Sejauh ini, upaya banding berasal dari inisiatif Handoyo dan Aris hanya menurut saja.

"Jadi banding itu sudah saya upayakan. Dia tidak bilang "pak saya mau banding," tapi itu adalah upaya saya," tuturnya.

Baca Juga: Tanpa PP dan SOP, Pakar Hukum Sebut Kebiri Tetap Bisa Dilaksanakan

Berita Terkini Lainnya