Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui Dulu

Pelaku juga divonis 12 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Aris, akan mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu teknis hukuman kebiri kimiawi yang dibebankan kepadanya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum bisa mengeksekusi hukuman tambahan tersebut karena belum ada standar operasional prosedurnya (SOP).

 

1. Kejati akan minta petunjuk teknis dari Kejagung

Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui Dulu(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

 

Rencananya, Kejati akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelaksanaan eksekusi.

“Saya sudah minta ke Kejari (Kejaksaan Negeri) untuk membuat laporan tersebut. Di dalamnya supaya meminta petunjuk dari Kejagung tentang pelaksanannya. Karena kami juga gak tahu bagaimana pelaksanannya. Kami akan kirimkan surat sore ini atau besok paling lambat,” ujar Aspidum Kejati Jawa Timur, Asep Maryono, di Surabaya, Senin (26/8).

2. Pelaku tidak mengajukan kasasi

Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui DuluIDN Times/Sukma Shakti

 

Kendati belum ada kepastian soal teknisnya, Asep menjelaskan bila putusan tersebut tidak mungkin dicabut. Terlebih, yang bersangkutan tidak mengajukan peninjauan kembali atau kasasi.

“Putusan hanya bisa dibatalkan sama putusan. Bisa dengan pengadilan yang lebih tinggu atau mungkin diberikan grasi oleh presiden. Kebetulan terdakwa juga gak mengajukan kasasi,” tambah dia.

3. Pelaku mendekam di balik penjara sembari menunggu teknis kebiri

Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui DuluIDN Times/Sukma Shakti

Terdakwa saat ini mendekam di penjara di kawasan Mojokerto. “Putusan itu ada dua, satu putusan badan dan satu kebiri. Pidana yang diajukan JPU gak ada kebirinya tapi ada dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu yang kami lakukan dulu adalah pidana badannya,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

4. Hakim memiliki kemerdekaan untuk memutuskan hukuman

Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui DuluIlustrasi hukum (Pixabay)

 

Menurut Asep, hakim memiliki kemerdekaan untuk menjatuhkan hukuman yang berbeda dari jaksa penuntut. Karenanya, sebagai putusan kebiri kimiawi pertama di Indonesia, putusan dari PN Mojokerto yang didukung oleh PT Surabaya, Jawa Timur, bisa dikatakan sebagai langkah progresif.

“Hakim itu memiliki kemerdekaan. Hakim bisa membeirkan hukuman tambahan atau sesuai dengan yang diajukan JPU. Saya kira ini adalah tonggak sejarah ya karena ini baru pertama kali putusan kebiri,” tutup dia.

Baca Juga: Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah Sakit

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya