Tanpa PP dan SOP, Pakar Hukum Sebut Kebiri Tetap Bisa Dilaksanakan

Gimana, kamu setuju gak dengan hukuman kebiri kimiawi?

Surabaya, IDN Times- Pemuda berusia 20 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las, Aris, kini tengah menanti kepastian soal kapan dirinya akan menjalani hukuman kebiri kimiawi. Ia terbukti telah mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur sejak 2015.

Berdasarkan keterangan Aspidum Kejati Jawa Timur, Asep Maryono, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung perkara eksekusinya. Sebab, hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan standar operasional prosedur (SOP) yang menjelaskan teknis kebiri kimiawi.

Lantas, karena belum ada PP dan SOP-nya, apakah hukuman tambahan ini masih tetap sah dan boleh dilaksanakan? Terlebih, Aris bisa dibilang sebagai orang pertama yang dijatuhi vonis kebiri kimiawi.

 

1. Hukuman tambahan tetap sah karena sudah ada dasar hukumnya

Tanpa PP dan SOP, Pakar Hukum Sebut Kebiri Tetap Bisa DilaksanakanIDN Times/Sukma Shakti

 

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, putusan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum. PN Mojokerto dianggap progresif dalam memutuskan perkara ini sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera kepara para predator anak.

“Ini putusan yang pertama kali memberikan hukuman tambahan dalam kejahatan seksual. Meskipun belum ada juknis pelaksanannya, kebiri kimiawi tetap sah sebagai hukuman tambahan karena sudah menjadi norma hukum positif,” kata Fickar ketika dihubungi IDN Times, Senin (26/8).

2. Hukuman harus dilaksanakan secepat mungkin

Tanpa PP dan SOP, Pakar Hukum Sebut Kebiri Tetap Bisa DilaksanakanIlustrasi hukum (Pixabay)

 

Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir, menambahkan bila eksekusi kebiri kimiawi harus dilaksanakan secepat mungkin sesuai dengan waktu putusan. Pasalnya, jika Aris tidak dikebiri hingga masa tahanannya habis, maka tidak ada pihak yang bisa mengawasinya ketika sudah bebas nanti.

“Kalau di dalam lapas, dia masih bisa diawasi. Tapi kalau di luar, siapa yang mengawasi? Karena kebiri kimiawi itu kan menyuntikkan bahan kimia supaya produksi libidonya menurun. Nanti dia di luar bisa menetralisir sehingga memancing kembali hasrat seksualnya. Itu yang harus dipertimbangkan,” tambahnya.

3. Mungkin baru ada kejahatan pedofilia sekejam ini

Tanpa PP dan SOP, Pakar Hukum Sebut Kebiri Tetap Bisa DilaksanakanIDN Times/Sukma Shakti

 

Bagi Muzakkir, keputusan hakim menggambarkan tindakan Aris sangat kejam dan mungkin melebihi pelaku pedofilia lainnya. “Mungkin kasus yang sekarang atau tingkat keseriusan tindak pidananya baru layak untuk diberikan hukuman tambahan.”

Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

4. Harus berkoordinasi dengan Kemenkes dan KemenPPPA

Tanpa PP dan SOP, Pakar Hukum Sebut Kebiri Tetap Bisa DilaksanakanUnsplash/ rawpixel

 

Permasalahan lainnya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pihak yang seharusnya menjadi pelaksana putusan menolak untuk menjadi eksekutor. Sebab, tindakan tersebut tidak sesuai dengan kode etik kedokteran sebagai profesi yang menyembuhkan bukan justru menyakitkan.

Atas dasar itu, Fickar menyarankan supaya kejaksaan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatann (Kemenkes) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Dia menegaskan, tidak boleh hanya karena IDI enggan menjadi eksekutor maka hukuman tersebut tidak dilaksanakan.

“Jaksa sebagai pelaksana putusan tetap harus melaksanakannya, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Maka disarankan jaksa berkoordinasi dengan Kemenkes dan KemenPPPA,” tutup Fickar.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mengajukan tuntutan sebesar 17 tahun dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Namun, atas pertimbangan majelis hakim di PN Mojokerto, Aris dijatuhi vonis 12 tahun penjara dengan hukuman tambahan kebiri kimiawi.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Aris mengajukan banding di PT Surabaya, Jawa Timur. Akan tetapi, PT Surabaya menolak banding tersebut dan sepakat dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Mojokerto.

Baca Juga: Sayangkan Hukuman Kebiri Kimia, Komnas HAM: Kasih Kerja Sosial Saja

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya