TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus UU ITE Akibat Curhat Skincare Berlanjut, Eksepsi Ditolak Hakim

Dakwaan JPU dinilai sudah sesuai

Sidang putusan sela kasus UU ITE akibat curhat skincare di media sosial, Rabu (!9/5/2021). Dok istimewa

Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus jeratan UU ITE terhadap konsumen klinik kecantikan L'VIORS terus berlanjut. Majelis hakim membacakan putusan selanya pada Rabu (19/5/2021) yang menolak eksepsid dari kuasa hukum terdakwa. Persidangan pun akan dilanjukan ke agenda berikutnya.

1. Stella hadiri sidang pembacaan putusan sela

Terdakwa, Stella Monica saat jalani sidang perdana, Kamis (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terdakwa Stella Monica menghadiri sidang lanjutannya secara langsung. Dengan mengenakan atasan batik coklat, ia duduk tenang di kursi terdakwa dan menyimak putusan hakim. Ia menanti keputusan hakim apakah kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya akibat curhat di media sosial itu akan dilanjutkan atau tidak.

"Sehat, Pak Hakim," ujar Stella menyahut saat hakim menanyakan kondisi kesehatannya, Rabu (19/5/2021).

Sidang beragendakan pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi dengan dua anggota majelis.

2. Hakim nilai keberatan soal ejaan tak perlu dipermasalahkan

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Imam memutuskan bahwa nota keberatan yang dijelaskan oleh kuasa hukum Stella tidak diterima. Menurut mereka, keberatan yang diajukan yaitu berkaitan dengan penggunaan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) tidak diperlukan. Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan percakapan media sosial yang tak perlu menggunakan kata-kata baku sesuai PUEBI.

"Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," tutur Imam.

3. Eksepsi ditolak karena dakwaan sudah sesuai

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, kuasa hukum Stella juga mempermasalahkan penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP pada dakwaan JPU. Menurut hakim, pasal yang dipersoalkan tersebut sudah sesuai dan masuk dalam materi perkara. Begitu pula dengan legal standing pelapor, manurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima.

“Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” tegas Imam.

Baca Juga: Besok Sidang Kedua Kasus Skincare, Pihak Stella Monica Bacakan Eksepsi

Berita Terkini Lainnya