TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI

Kasus ini dinilai penyidik layak dilanjut ke persidangan

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim memastikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka JE atas kasus pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) telah sah. Mereka pun meminta agar hakim menolak gugatan pihak JE di sidang praperadilan. Kasus kekerasan seksual ini pun dinilai sangat layak untuk diteruskan hingga ke persidangan.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

1. Polda Jatim yakin JE layak jadi tersangka kasus pemerkosaan di SMA SPI

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Kelayakan proses penyidikan dan status tersangka JE ini disampaikan oleh perwakilan Kapolda Jatim melalui Bidang Hukum Polda Jatim dalam sidang praperadilan, Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kompol Dadang mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan telah terkumpul 2 alat bukti bahkan lebih hingga menunjukkan adanya tindak pidana.

"Ketika proses penyelidikan adanya peristiwa pidana sudah selayaknya proses penyidikan tidak dapat dihentikan karena adanya peristiwa pidana dan tercukupinya bukti," ujar Dadang di dalam persidangan.

2. Polda Jatim punya saksi selain korban

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Bidkum Polda Jatim juga membantah tudingan pihak JE atas nihilnya saksi mata atas kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan JE terhadap siswa-siswanya. Nyatanya, penyidik memiliki seorang saksi yang sudah memberi keterangannya saat melihat korban atau pelapor sempat diciumi oleh JE. Saksi tersebut juga mendapati pelapor berinisial S ini dipanggil ke kamar pribadi JE dan kembali ke asrama dalam keadaan menangis.

Selain itu, para polisi ini menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual memang adanya saksi mata amat minim lantaran terjadi di ruang privat. Oleh karena itu, kesaksian korban adalah valid dan patut diperhitungkan.

"Berdasarkan fakta hukum yang ada, kekerasan seksual tidak ada saksi lain selain pelaku dan korban. Dalil pemohon bertentangan keputusan MK yang menyatakan bahwa testimonium tidak dapat ditolak dalam pemberian saksi," tegas Dadang.

3. Tindak pidana JE terlihat jelas dengan 9 orang korban

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Dadang juga menolak dengan tegas gugatan penghentian penyidikan kasus kekerasan seksual di SMA SPI ini. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak-anak diduga kuat terjadi. Apalagi, telah ada 9 orang saksi korban yang mengaku. Saat suatu tindak pidana ditemukan dalam proses penyelidikan dan 2 alat bukti terpenuhi, Dadang memastikan bahwa penetapan tersangka dan penyidikan harus dilakukan.

"Ketika proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana, sudah selayaknya proses penyidikan tidak dapat dihentikan karena adanya peristiwa pidana dan tercukupinya bukti," terangnya.

Baca Juga: Pendiri SPI Tersangka, Polisi Akan Kembali Melakukan Pemeriksaan

Berita Terkini Lainnya