TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas

Saiful adalah terpidana kasus korupsi proyek di Sidoarjo

Sidang tuntutan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Illah di Pengadilan Tipikor, Senin (14/9/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah akhirnya bebas dari penjara, Jumat (7/1/2022). Ia dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan hukumannya selama 2 tahun di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. Saiful diadili karena terbukti melakukan korupsi pada sejumlah proyek saat memimpin Kabupaten Sidoarjo.

1. Saiful dijemput keluarganya tadi pagi

Sidang tuntutan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Illah di Pengadilan Tipikor, Senin (14/9/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan menjelaskan bahwa Saiful sudah keluar dari lapas sejak Jumat (7/1/2021) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Abah Ipul, sapaan akrab Saiful, dijemput sejak pagi untuk memeriksakan kesehatannya.

"Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya,” ujar Gun Gun, Jumat (7/1/2022).

2. Bebas murni setelah 2 tahun dikurung

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Abah Ipul keluar dari penjara dengan status bebas murni setelah menjalani masa hukuman badan selama 2 tahun. Saiful tidak mendapatkan potongan hukuman dari hak remisi maupun hak lainnya. Saiful juga tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

“Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” tuturnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dipenjara di Lapas Porong

Berita Terkini Lainnya