Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dipenjara di Lapas Porong

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dilimpahkan ke Lapas Porong. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Sidoarjo, IDN Times - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang sudah menjadi tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilimpahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis (14/10/2021). Saiful sendiri divonis tiga tahun karena terbukti terima suap Rp600 juta. Vonis itu sendiri diketok pada Oktober 2020 lalu. Ia sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan KPK.

1. Diantar oleh Jaksa KPK

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika pelimpahan, Saiful diantar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam.

"Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

2. Tak ada perlakuan istimewa

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Krismono. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Krismono memastikan kalau tidak ada perlakuan istimewa terhadap Saiful meski dia adalah mantan pejabat publik di Sidoarjo. Saiful tetap harus tetap tinggal terlebih dahulu di blok isolasi COVID-19. Setidaknya hingga 14 hari ke depan.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegas Krismono

3. Jalani observasi dulu

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dilimpahkan ke Lapas Porong. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kepala Lapas Surabaya, Gun Gun Gunawan menyebutkan bahwa dokter lapas telah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan Saiful. Mengingat saat di Rutan KPK pun SI juga sudah harus melakukan check up setiap seminggu sekali. 

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK, agar pelayanan kesehatan terhadap SI bisa sesuai dengan kebutuhannya," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us