TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Protes Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Nurhadi

Mirip kasus Novel Baswedan, nih

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi keberatan dengan keberadaan tim Bantuan Hukum Polda Jatim yang berlaku sebagai kuasa hukum dua terdakwa, Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan Bripka Purwanto. Pasalnya, para polisi ini tak diperbolehkan menjadi seorang advokat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut

1. JPU keberatan polisi jadi kuasa hukum terdakwa

(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Protes ini disampaikan oleh JPU Winarko. Saat sidang perdana kasus kekerasan terhadap Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9/2021), Winarko dikagetkan dengan adanya sekelompok polisi yang duduk di kursi penasihat hukum terdakwa. Polisi-polisi ini mengaku sebagai bantuan hukum dari Polda Jatim untuk mendampingi dua terdakwa yang masih berstatus personel aktif di Polda Jatim.

"Kalau mendampingi saja tidak apa-apa. Tapi ini duduk di kursi kuasa hukum. Pakai toga pula!" ujar Winarko saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/9/2021).

2. Polisi tak boleh menjadi advokat

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Winarko menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, polisi merupakan salah satu profesi yang dilarang menjadi seorang advokat. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (c) yang menjelaskan bahwa syarat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Dalam ayat ini, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk dalam kategori pegawai negeri.

"Dalam undang-undang itu sudah tertera jelas bahwa polisi tidak boleh menjabat sebagai advokat. Mereka kan penegak hukum, seharusnya mengerti dan menghormati hukum," tutur Winarko.

3. Polisi sempat protes saat tak boleh bela terdakwa

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada saat sidang berlangsung, Winarko sempat melontarkan keberatan ini secara langsung kepada majelis hakim. Hakim pun mengambil jalan tengah dengan tetap memperbolehkan para pendamping hukum tersebut duduk di kursi advokat hanya untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Winarko di sidang perdana tersebut.

"Mereka sempat menolak dan menggunakan dasar Perkap. Padahal Perkap ini berlaku untuk internal, sementara ini kan publik dan ada Undang-Undang di atasnya yang mengatur dengan jelas," imbuhnya.

Baca Juga: Akhirnya, Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Disidangkan

Berita Terkini Lainnya