Jaksa Protes Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Nurhadi
Mirip kasus Novel Baswedan, nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi keberatan dengan keberadaan tim Bantuan Hukum Polda Jatim yang berlaku sebagai kuasa hukum dua terdakwa, Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan Bripka Purwanto. Pasalnya, para polisi ini tak diperbolehkan menjadi seorang advokat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut
1. JPU keberatan polisi jadi kuasa hukum terdakwa
Protes ini disampaikan oleh JPU Winarko. Saat sidang perdana kasus kekerasan terhadap Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9/2021), Winarko dikagetkan dengan adanya sekelompok polisi yang duduk di kursi penasihat hukum terdakwa. Polisi-polisi ini mengaku sebagai bantuan hukum dari Polda Jatim untuk mendampingi dua terdakwa yang masih berstatus personel aktif di Polda Jatim.
"Kalau mendampingi saja tidak apa-apa. Tapi ini duduk di kursi kuasa hukum. Pakai toga pula!" ujar Winarko saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Akhirnya, Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Disidangkan