Jaksa Protes Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Nurhadi

Mirip kasus Novel Baswedan, nih

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi keberatan dengan keberadaan tim Bantuan Hukum Polda Jatim yang berlaku sebagai kuasa hukum dua terdakwa, Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan Bripka Purwanto. Pasalnya, para polisi ini tak diperbolehkan menjadi seorang advokat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut

1. JPU keberatan polisi jadi kuasa hukum terdakwa

Jaksa Protes Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Nurhadi(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Protes ini disampaikan oleh JPU Winarko. Saat sidang perdana kasus kekerasan terhadap Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9/2021), Winarko dikagetkan dengan adanya sekelompok polisi yang duduk di kursi penasihat hukum terdakwa. Polisi-polisi ini mengaku sebagai bantuan hukum dari Polda Jatim untuk mendampingi dua terdakwa yang masih berstatus personel aktif di Polda Jatim.

"Kalau mendampingi saja tidak apa-apa. Tapi ini duduk di kursi kuasa hukum. Pakai toga pula!" ujar Winarko saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/9/2021).

2. Polisi tak boleh menjadi advokat

Jaksa Protes Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan NurhadiIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Winarko menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, polisi merupakan salah satu profesi yang dilarang menjadi seorang advokat. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (c) yang menjelaskan bahwa syarat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Dalam ayat ini, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk dalam kategori pegawai negeri.

"Dalam undang-undang itu sudah tertera jelas bahwa polisi tidak boleh menjabat sebagai advokat. Mereka kan penegak hukum, seharusnya mengerti dan menghormati hukum," tutur Winarko.

3. Polisi sempat protes saat tak boleh bela terdakwa

Jaksa Protes Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan NurhadiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada saat sidang berlangsung, Winarko sempat melontarkan keberatan ini secara langsung kepada majelis hakim. Hakim pun mengambil jalan tengah dengan tetap memperbolehkan para pendamping hukum tersebut duduk di kursi advokat hanya untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Winarko di sidang perdana tersebut.

"Mereka sempat menolak dan menggunakan dasar Perkap. Padahal Perkap ini berlaku untuk internal, sementara ini kan publik dan ada Undang-Undang di atasnya yang mengatur dengan jelas," imbuhnya.

4. JPU akan protes jika para polisi tetap jadi kuasa hukum terdakwa

Jaksa Protes Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Kekerasan Nurhadi(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Winarko pun berharap para polisi itu tidak lagi memakai toga dan duduk di kursi berhadap-hadapan dengannya pada sidang lanjutan, Rabu (29/9/2021). Tim bantuan hukum tersebut tetap diperbolehkan datang namun harus duduk di kursi pengunjung, bukan sebagai kuasa hukum.

"Kalau mereka duduk sebagai advokat lagi, kami akan keberatan," tegas Winarko.

Perlu diketahui, polemik polisi jadi pengacara ini juga sempat terjadi pada kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Keberadaan polisi menjadi bias lantaran mereka adalah penegak hukum yang menetapkan tersangka, tapi mereka pula yang membelanya di kursi pesakitan.

Baca Juga: Akhirnya, Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Disidangkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya