TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPW Tuding 11 Kilogram Sabu Hilang di Persidangan, Polisi Membantah

IPW sebut barang bukti harusnya 21 menjadi 10 kilogram saja

Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo dan Kasubbag Humas Kompol M Akhyar saat konferensi pers mengenai tudingan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu, Rabu (7/4/2021). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Indonesia Police Watch menuding adanya barang bukti sabu seberat 11 kilogram yang hilang saat persidangan salah satu kasus tangkapan Polrestabes Surabaya. Mereka menyebut ada pihak yang mengutil barang bukti tersebut sehingga tak tercantum dalam berkas persidangan. Pihak Polrestabes Surabaya pun meresponsnya dan membantah kabar tersebut.

1. Pihak Polrestabes Surabaya membantah

Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo dan Kasubbag Humas Kompol M Akhyar saat konferensi pers mengenai tudingan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu, Rabu (7/4/2021). IDN Times/Fitria Madia

Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo membantah adanya barang bukti yang hilang. Ia menjelaskan bahwa barang bukti 21 kilogram tersebut bukan berasal dari satu kasus saja. Saat penangkapan Agus Hariyanto, polisi juga menelusuri jaringan lainnya hingga turut mengungkap dua tersangka lain yaitu Riky Reinnnaldo (22) dan Nur Cholis (44). Sementara Riky dan Nur ditembak mati karena berusaha melawan petugas.

"Dari ketiga tersangka tersebut, 2 orang kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas. 1 orang petugas kita mengalami luka sabetan benda tajam di bagian lengan," ungkapnya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Listyo Sigit Jadi Kapolri, IPW Ingatkan 3 PR di Tubuh Polri

3. Tiga tersangka tak ditangkap bersamaan

Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo dan Kasubbag Humas Kompol M Akhyar saat konferensi pers mengenai tudingan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu, Rabu (7/4/2021). IDN Times/Fitria Madia

Kronologi penangkapan mereka pun berbeda dari versi IPW. Agus bukan ditangkap bersama-sama dengan Riky dan Nur sekaligus. Melainkan, Agus ditangkap saat bersama Riky di sebuah bus yang melintasi Jalan Tol Legundi. Sedangkan Nur ditembak mati di kawasan Perak Utara ketika diminta menunjukkan gudang penyimpanan sabu. Kronologi ini sesuai dengan yang tertera pada surat dakwaan JPU.

"Jadi kita buatkan LP masing-masing karena memang kasusnya berbeda. Tempat penangkapan, waktu, juga berkaitan dengan pasal yang disangkakan itu berbeda. Ada yang membawa, atau memiliki, bergantung beratnya juga beda," jelas Heru.

3. Barang bukti 21 kilogram sabu berasal dari tangan yang berbeda

Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo dan Kasubbag Humas Kompol M Akhyar saat konferensi pers mengenai tudingan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu, Rabu (7/4/2021). IDN Times/Fitria Madia

Barang bukti 21 kilogram sabu itu juga bukan merupakan hasil dari satu kali penangkapan. Ia merinci, 10 kilogram sabu didapat dari tangan Agus, 10 kilogram lainnya dari Riky, dan 1 kilogram sisanya dari Nur. Oleh karena itu, dakwaan JPU sudah sesuai dengan BAP dari polisi yaitu barang bukti 10 kilogram sabu, bukan 21 kilogram.

"Tidak ada barang bukti yang hilang. Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan. Seluruh barang bukti juga sudah dimusnahkan, sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan pada 26 Oktober 2020," tegasnya.

Meski demikian, Heru mengapresiasi lantaran kinerja kepolisian telah diperhatikan dan dikawalkan dengan ketat. Ia berharap kekritisan dari masyarakat terhadap kepolisian tak pudar.

Baca Juga: IPW Desak KPK Tegur Novel Baswedan Terkait Kematian Ustaz Maaher

Berita Terkini Lainnya