Gubeng Longsor, Tak Ada Nama Putra Risma dan Eri Cahyadi dalam Dakwaan
Mereka sempat diperiksa beberapa waktu lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Persidangan perdana kasus longsornya Jalan Raya Gubeng sudah dimulai. Namun peranan Pemerintah Kota Surabaya yang sempat menjadi sorotan atas dugaan adanya kecurangan perizinan tidak disebutkan. Bahkan nama anak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Bernardi yang sempat diperiksa untuk kasus yang sama tidak tercantum dalam surat dakwaan.
1. Keterlibatan Pemkot Surabaya dirasa sudah cukup dibahas
Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Hari Basuki merasa pihaknya sudah cukup membahas peranan Pemkot Surabaya dalam kasus tersebut. Pasalnya saat ini yang menjadi pokok masalah adalah kelalaian yang dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring dan PT Saputra Karya. Salah satunya adalah dimulainya proyek sebelum Izin Mendirikan Bangunan terbit.
"Sudah (disebutkan). Mereka kan mengerjakan sebelum IMB ada," ujar Hari usai persidangan, Senin (10/10).
Baca Juga: Komite Keselamatan Konstruksi Sebut Jalan Raya Gubeng Alami LongsorÂ
Baca Juga: Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut Lalai