TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eri Minta 10 Persen Karyawan Kantor di Surabaya Dites Swab

Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat

Tim Swab Hunter Surabaya menyasar kerumunan di sejumlah tempat. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 diperkirakan akan terjadi di penghujung tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Apalagi, tak menutup kemungkinan masuknya varian delta plus ke Indonesia. Untuk mencegah hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar 10 persen karyawan di berbagai sektor melakukan tes swab PCR.

Baca Juga: Di Surabaya, 4 Adminduk Ini Bisa Diurus di RT Saja!

1. Eri keluarkan SE soal pencegahan lonjakan kasus COVID-19

Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

Imbauan ini disampaikan Eri melalui surat edaran dengan nomor 001.1/13997/436.7.2/2021 yang dikeluarkan pada Jumat (19/11/2021). Dalam SE itu, ia menjelaskan bahwa dengan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang disandang oleh Surabaya, terdapat berbagai kelonggaran yang terjadi. Kelonggaran ini pun berpotensi berujung pada lonjakan kasus COVID-19.

"Ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya Jumat (19/11/2021).

2. 10 persen karyawan kantor diimbau tes swab PCR

Tim Swab Hunter Surabaya menyasar kerumunan di sejumlah tempat. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Salah satu upaya antisipasi kenaikan kasus COVID-19 ini adalah pencarian kasus aktif yang ada di masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya pun meminta kerja sama para pengusaha untuk mengarahkan 10 persen karyawannya agar mengikuti tes swab PCR yang akan difasilitasi oleh Pemkot.

"Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” tutur Eri.

3. Tes swab PCR difasilitasi pemerintah

Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Eri melanjutkan, tes swab PCR ini akan difasilitasi oleh Pemkot Surabaya melalui Puskesmas yang berada di masing-masing wilayah perkantoran tersebut. Dengan demikian, pihak manajemen perkantoran hanya perlu berkoordinasi dengan Puskesmas mengenai teknis pelaksanaan swab para karyawannya.

“Pelaksanaan tes Swab ini akan dimulai pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,” imbuhnya.

Baca Juga: Tiga Pemuda Ketahuan Nyolong Besi Gorong-gorong di Surabaya

Berita Terkini Lainnya