Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda Uang
Ia mendapat vonis nihil karena sudah dihukum 21 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi begitu fenomenal di Indonesia. Pendiri padepokan yang mengklaim dapat menggandakan uang hingga jumlah yang tak terhingga ini tersandung banyak kasus akibat ulahnya.
Bahkan, Dimas Kanjeng telah melampaui hukuman maksimal penjara yaitu 20 tahun. Ia pun mendapat vonis nihil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/12). Berikut perjalanan kasus Dimas Kanjeng yang telah dirangkum IDN Times.
Baca Juga: Dituntut Penjara 4 Tahun, Dimas Kanjeng Merengek Minta Keringanan
1. Menjadi otak pembunuhan berencana
Nama Dimas Kanjeng pertama kali mencuat dalam kasus pembunuhan dua orang muridnya, Hidayah Ismail dan Abdul Gani. Mereka dibunuh lantaran dianggap telah menyebarkan aib padepokan. Nyatanya, penyebab dibunuhnya Hidayah Ismail dan Abdul Gani adalah karena mereka menolak untuk membayar mahar bernilai puluhan miliar rupiah.
Hidayah Ismail dibunuh pada Februari 2015 dengan cara diculik. Leher korban dijerat tali dan kedua tangan terikat kebelakang dengan kepala dibungkus tas plastik kresek. Abdul Gani pun menyusul Hidayah Ismail dengan modus yang sama pada Juli 2015.
"Berkas dan keempat tersangka itu kami limpahkan ke Kejati Jatim. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pemimpin Dimas Kanjeng itu, yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat. Polda Jatim tangani kasus pembunuhan dengan korban Abdul Gani," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansya yang dilansir dari Antara (29/9/2016).
Baca Juga: Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis Nihil